Bahwa Pembentukan PP tersebut menurut Tito harus disahkan paling lambat tiga bulan sejak UU Nomor 2 Tahun 2001

 Hukum, News, Politik

Jakarta, matapost

Bahwa Pembentukan PP tersebut menurut Tito harus disahkan paling lambat tiga bulan sejak UU Nomor 2 Tahun 2001 tersebut disahkan, yakni tenggat waktunya jatuh pada 19 Oktober 2021, kata Masduki.

UU No. 2 Tahun 2001 kata Tito itu sudah sesuai. Tinggal pelaksanaan saja, apakah penjabat Papua melaksanakan UU No. 2 2001, “kalau di laksnakan tidak masalah, yang penting tidak kelaur dari atauran UU No. 2”, katanya tito

Wakil Presiden Ma’ruf Amin memanggil Mendagri Tito Karnavian untuk membahas draf Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“UU Otsus yang terbaru itu sudah disahkan dan itu ternyata harus ada peraturan pemerintahnya. Nah, PP itu ada deadline tiga bulan sejak diundangkan,” jelasnya.

Draf PP yang melibatkan 33 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian (K/L) tersebut telah diserahkan Tito kepada Wapres, dimana di dalamnya dibahas terkait pemekaran Provinsi Papua.

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan Mendagri melaporkan perkembangan penyusunan dua draf PP terkait Kelembagaan dan Tata Kelola Keuangan Otsus Papua.

“Dikatakan Mendagri tadi dari UU Otsus yang baru itu harus ada dua PP setidaknya, yang satu mengenai kelembagaan dan kewenangan sedangkan ada PP mengenai tata kelola keuangan,” kata Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Senin. (Henry/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan