Di Pastikan Pilkades Serentak Kabupaten Serang Pada 31 Oktober 2021

 Daerah, News, Politik

Serang Kab, matapost

Akhirnya ditetapkan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Serang digelar nanti pada 31 Oktober 2021. Dengan catatan, pada pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang Extra ketat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Pilkades Serentak Tahun 2021 tingkat Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri usai Rapat Koordinasi Pilkades di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang (13/10/ 2021).

“Dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak, aspirasi yang masuk ke DPRD, dan masukan dari Polda Banten, Kabupaten Serang siap melaksanakan Pilkades Serentak di hari Minggu Tanggal 31 Oktober 2021,” ujarnya

Tampak hadir pada rapat koordinasi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rudi Suhartanto, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Agus Sukmayadi, perwakilan OPD terkait lainnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aef Saefullah, dan unsur TNI dan Polri.

Lebih lanjut Entus menjelaskan, penetapan ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Panitia Pilkades Kabupaten Serang, DPRD dan unsur TNI dan Polri serta OPD terkait. Dan dari hasil rapat tersebut memutuskan jadwal pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka Pilkades Serentak tahun 2021 itu akan dilaksanakan pada hari Minggu Tanggal 31 Oktober 2021,” tuturnya

“Seluruh rangkaian tahapan sudah kita lalui tinggal pemungutan suaranya saja. Kita berharap semuanya dapat menyikapinya secara arif karena situasi sekarang masih level 3 di Pandemi Coivd-19 ini, maka pelaksanaan Pilkades dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang Extra ketat,” tegas Entus.

Dengan telah ditetapkan pada 31 Oktober 2021 tersebut, dan atas pertimbangan berbagai hal termasuk kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sudah memperbolehkan. Meskipun masuk level 3 Covid-19 seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten kini di persilahkan untuk melaksanakan Pilkades tersebut,” tegas Sekda Kabupaten Serang

“Karena level 3 yang sekarang itu kaitannya dengan vaksinasi, sedangkan tingkat penyebaran Covid-19 ini bahkan masyarakat yang dirawat di rumah sakit juga sudah sangat menurun,”jelas Entus

Entus kembali menegaskan, atas penetapan hari dan tanggal pencoblosan tidak akan ada perubahan lagi kecuali adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat yang merubah. “Tapi sepanjang itu tidak ada perubahan lagi. Panitia sudah siap, mungkin ada beberapa penyempurnaan terkait pengamanan dan jumlah TPS,” katanya

Oleh karena itu, seluruh OPD pun akan diberikan kewajiban untuk melakukan monitoring pada hari pencoblosan Pilkades Serentak. “Ini semua bertujuan agar pelaksanaan berjalan kondusif, tetap sehat, tetap kondusif tidak terjadi gejolak sosial,”ungkap Entus.

Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto mengatakan, dengan penetapan kembali pada tanggal 31 Oktober 2021 merupakan yang ketiga kalinya. Berdasarkan tahapan awal Pilkades Serentak tahun 2021. “Dari tanggal 11 Juli, di undur menjadi 8 Agustus 2021 dan Sekarang ditetapkan tanggal 31 Oktober,”ujarnya.

Dia berharap pada pelaksanaannya tidak ada lagi perubahan meski nanti pada pekan depan akan keluar lagi surat Inmendagri terkait PPKM yang saat ini di Kabupaten Serang masuk dalam Level 3 dan diharapkan turun pada level 2 sehingga bisa dilaksanakan pemungutan suara dengan lancar,” tuturnya “Yang pasti sampai hari ini tidak ada perubahan Informasi dari Dirjen Kemendagri, ini harapan saya, dan harapan kita semua,”tutupnya

(Ari Ariyanto/samsory/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan