Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, S.IP sengat mendukung langkah-langka Pemerintah Daerah, untuk mengangkat PPPK

 Advektorial, Politik

Parlemen, matapost.com

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, S.IP sengat mendukung langkah-langka Pemerintah Daerah, untuk mengangkat para honorer yang statusnya yang belum di biayai oleh APBD kini pihak Honer bisa ikut test dalam pelaksanaan PPPK.

“Untuk menghemat pengeluaran APBD, Pemkot Tangerang harus mafasilitaskan honorer di angkat menjadi PPPK yang di biayai oleh Negara, kini Pemerintah tidak akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran pada tahun 2022”, katanya Gatot Wibowo. S.IP di Gedung DPRD Kota Tangerang belum lama ini.

Menurut Gatot, Namun pemerintah akan membuka CPNS untuk tenaga honorer. Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.

Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ada sekitar 5 000 pegawai yang tergolong SK-Kepala Dinas dan Surat Tugas mereka sudah bisa kerja. Sebaiknya saudara Walikota Tangerang harap di Naikan statusnya menjadi PPPK yang di Biayai oleh Pemerintah Pausat

Bahkan menurut Informasi ada yang pariasi umurnya dan ada umur 55 tahun masih status SK Kepala Dinas dan Kasinya.

Ada juga sudah masa kerjannya 15 tahun belum juga di angkat PNS, mudah-mudahan, tahun ini ia sudah mendapatkan statusnya.

Oleh karena itu, untuk memfasilitasi tenaga honorer yang masih ada di instansi pemerintah, akan dibuka kesempatan menjadi CPNS.

Kata Gatot, Sehubungan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.

Tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

“Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” Kata Gatot

Menurut Tasril Anggota DPRD Kota Tangerang menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Tasril menyebutkan, Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut,

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

“Mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. “Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS,” katanya lagi”, katanya tasril.

Selain itu, mereka juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional. Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.

Sebagaimana diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.

Dan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

(ADV/henry/matapost)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan