Perkara di paksakan sidang terdakwa duduk santai seperti orang yang tidak bersalah

 Hiburan, Sosial

Tangerang kota, matapost.com

Perkara di paksakan sidang terdakwa duduk santai seperti orang yang tidak bersalah. Terdakwa cien Suryanto alias abun duduk di kursi pesakitan dengan santainya. Karena tidak mengerti perkara yang di dakwaan Jaksa Adib Fahri SH.

Kuasa hukum terdakwa Maju Simamora,SH, MH. untuk membuktikan perkara klayenya menghadirkan 3 saksi fakta. “M. Saksi Ramli mantan RT-nya mengenal terdakwa dari kecil karena Taman main. Sedangkan saksi Sian kin kakak iparnya. Abun adeknya suami saya”, katanya Sian kin.

Sedangkan saksi jongga mengetahui Karana pernah bekerja di kantor hukum dan pernah ikut menangani masalah ini.

“Ramli kenal terdakwa Abun Dari kecil karena teman mainya. Abun tinggal di jalan Kisamaun No 101. Dari kecil”, ujar Ramli. Ketika kuasa hukum terdakwa Majelis hakim Arif Budi Cahyono,SH tidak mau bertanya saksi fakta dalam persidangan hari ini.

Terdakwa di dakwa Melanggar pasal 167, Ancaman hanya 9 bulan. Kalau terdakwa sendiri tidak tinggal di rumah tersebut. ” Tetapi di jadikan pelaku penyerobotan. Yang di serobot itu apa”, ujar maju heran. Ini perkara di paksakan oleh penyidik.

Majelis hakim Arif Budi Cahyono,SH MH. Kita lihat dulu perkaranya. “Saya tidak mau menghukum orang yang tidak bersalah. Kalau terdakwa tidak bersalah saya bebaskan”, ujar Arif. Dan sebaliknya. Kalau terdakwa ada unsur-nya bersalah tetap di berikan putusan sesuai perbuatanya. (Arfaiz/mp)

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan