Senyum Bahagia Para Perangkat Desa, Akhirnya NIPD Segera Diberlakukan

 Hiburan, Sosial

JAKARTA, Matapost.com

Persatuan Perangkat Desa Indonesia yang dipimpin oleh Ketua umum PPDI Mudjito dan Sekretaris Jenderal PPDI Pusat Sardjoko, SH melakukan Audensi dengan Kementerian Dalam Negeri di Gedung kemendagri Jalan Merdeka Utara Jakarta Pusat.(24/04/2021)

Dalam pertemuan ini PPDI Pusat didampingi oleh beberapa perwakilan PPDI Provinsi Jawa Barat, jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogyakarta, Banten dan Sumatera. Seluruh permohonan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Khudori yang nantinya akan disikapi dan dijawab secara tertulis pula oleh Kemendagri.

Adapun permohonan yang disampaikan diantaranya, Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang berbasis dari database PPDI, Penegasan Peraturan tentang Pemberhentian Perangkat Desa Penggunaan seragam khusus perangkat Desa.

Penggajian Staf Desa setara dengan Perangkat Desa. Dalam sambutannya pada agenda tersebut Dirjend Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan menyampaikan Amanat dari Menteri Dalam Negeri perihal penggunaan Dana BLT-DD

“Sekali lagi jangan main – main dengan BLT-DD karena kami akan menindak langsung bagi Desa – desa yang menyalahgunakan BLT-DD tersebut tanpa mekanisme yang benar dan tidak tepat sasaran,” Ucap Nata Irawan

Dirjend Bina Pemerintah Desa juga menyampaikan bahwa DD tahun 2021 PPDI diminta untuk menunggu perintah dari Pemerintah Pusat, semata – mata karena adanya perubahan skala prioritas itu dikarenakan karena adanya Pandemi Covid-19.

Sekjend kemendagri Muhammad Khudori menambahkan Pemerintah Pusat meminta kepada PPDI untuk ikut mensosialisasikan Surat Edaran Kemendagri tentang mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Permendagri No 67/2017),”jelasnya

Karena keterbatasan tangan dari Kemendagri agar pesan dari Kemendagri maupun Surat Edaran Kemendagri soal Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa ini agar seluruh Perangkat Desa beserta Kabupaten/Kota dan Camat harus ikut mensosialisasikan aturan tersebut,” jelasnya

Mudah – mudahan di Perubahan UU Nomor : 6 tahun 2015 tentang Desa akan dilakukan tahun 2021 bisa memasukan hal – hal tersebut. Selain itu Dirjend juga meminta kepada PPDI agar berperan aktif menyampaikan issue – issue permasalahan yang ada didaerah yang nantinya bisa dikaji dan bisa jadi dimasukan kedalam perubahan UU Desa kedepan

Sementara itu Muhammad Khudori juga menyampaikan rencana akan diadakan pelatihan atau sekolah khusus perangkat Desa sama halnya dengan pendidikan pemerintahan seperti STPDN, “Dan sekarang ini kita sedang “Godog” Peraturan tentang Perangkat Desa agar bisa professional dan maksimal dalam menjalankan tupoksinya,”tuturnya

Pesan dari pak Tito Karnavian Menteri dalam Negeri, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi PPDI kedepan dan sebagai satu pembuktian bahwa PPDI layak menjadi satu – satunya organisasi profesi dan rumah besar bagi perangkat Desa diseluruh penjuru negeri.

Dan akhirnya perjuangan panjang Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI berhasil menorehkan sejarah. Perjuangan PPDI terkait berbagai isue dan tuntutannya satu demi satu sudah mulai membuahkan hasil (24/04/2021). Pertama mengenai Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Indonesia yang sudah terealisasi disetarakan dengan PNS Gol. II A.

Kedua mengenai tuntutan untuk menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk pengakuan dan kekuatan perangkat desa. Hal ini mengingat perangkat desa bukan jabatan politis. Sehingga setelah Pemilihan Kades (PILKADES) kemarin sejumlah perangkat desa diberhentikan secara sepihak oleh Kades terpilih.

Harapannya dengan pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) jabatan perangkat Desa bisa lebih terjamin keberadaannya dari perilaku semena – mena Kepala Desa yang tak paham aturan (Ari/Faiz/MP)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan