RIDO BELI PERMEN KE NEGARA TAILAN BALIK KE INDONESIA MALAH MASUK BUI.

 Ekonomi, Hukum

Tangerang, matapost.com

Orang kaya menghabiskan uang membeli permen ke Negara Tailan. Balik ke Indonesia malah masuk bui.

Rido brangkat ke Tailan tanggal 24 September selasa 11 Oktober 2024 tiba di Bandara Sutta lalu diamankan petugas bea cukai setelah terdeteksi exsray.

Dalam dakwaan jpu piddin sh. Terdakwa Rido telah melakukan Ekspor impor barang berupa permen berupa zely kenyal berair, liquit, cairan dalam botol total berat 950 kilo gram.

TerdakwaRido ketika di Tailan membeli berbagai barang karna di Indonesia barang tersebut tidak tidak ada dan tidak di jual umum.

Sesampainya di bandara Sutta di tahan oleh bea cukai karna di curigai dalam koper berisi barang terlarang.

Setelah koper di buka di temukan Cairan suplemen mengandung narkotika. Jenis zat jenis 9 natinol cairan narkotika delta jenis 9. Terdakwa dijerat Pasal 113. 111, 123 huruf A. Ekspor impor barang terlarang.

Saksi anggota polisi mabes polri Rido yusup dalam persidangan mengatakan. Terdakwa kami amankan dari kantor pos bea cukai.

Karena terdakwa sudah di amankan petugas bea cukai ujar Rido yusup di hadapan majelis hakim Muhammad afri yusup sh mh.

Menurut Risza dan Esra petugas bea cukai. Rido di amankan setelah swtelah kopernya terdeteksi ada barang yang di curigai.

Setelah pemilik barang dan koper kami amankan lalu di buka. Setelah kedapatan barang yang di curigai lalu di tes dan mengandung narkotika PHC.

Menurur saksi dari bea cukai setelah di exstray terlihat barang yang dilarang lalu di bawa ke posko.

Koper di buka kedapatan beberapa barang ada permen seperti jely ada cairan yang, ada vairan di botol agak kental. Setelah di lakukan tes hasilnya PHC.

Petugas bea cukai langsung lapor ke bareskrim. Saksi polri mengamankan 1 orang di bea cukai yang baru lending dari negara Tailan. Liquit, permen, chos.

Pemilik koper Rido Lalu di amankan dan disidik berikut barang bukti ujar Rido

(Red matapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan