PROYEK DISPORA 5M DI DUGA FIKTIP KAJARI KOTA TANGERANG TIDAK ADA TANGGAPAN.

 Hukum, Nasional

Tangerang, matapost.com.

HEBOH Proyek rumput Kadiaspora seharga 5 milyar. Setelah usai disorot tentang pemagaran Lahan yang berada di Jl. Perimeter Utara Rt. 001/ Rw.005 Selapang Jaya Kec. Neglasari Kota Tangerang, yang menelan anggaran 1,4 Miliar, rabu (18/05).

Sedangkan proyek peningkatan sarana GOR Damyati kini DISPORA [Dinas Pemuda dan Olahraga] Kota Tangerang Kembali menjadi perhatian dikalangan Aktivis dan pegiat anti korupsusi dimasyarakat terkait belanja rumput sintetis Tahun Anggaran 2024 yang menelan anggaran 5 Miliar.

Dalam dokumen yang ditemukan, terlihat jelas nama paket, pagu anggaran, kode RUP dan satuan kerja.

Tapi ada yang tidak lazim dalam keterangan Lokasi kerja, yaitu DISPORA KOTA TANGERANG. Melihat alamat Kota Madya dan provinsi nya.

Pekerjaan tersebut seharusnya ada di Kantor DISPORA tepatnya di Gedung cisadane Jl. Ks.Tubun No.1 Pasar Baru, Karawaci Kota Tangerang-Banten,

Ketika awak media melihat lokasi dikroschek pekerjaan 5m awak media tidak ditemukan Lokasi peruntukan untuk rumput sintetis.

Rumput sintetis memiliki berbagai kegunaan, terutama sebagai alternatif pengganti rumput alami untuk lapangan olahraga, taman, dan area lainnya seperti futsal,golf,tenis dan bisbol.

Rumput sintetis membutuhkan tampilan hijau dan tahan lama serta menawarkan solusi perawatan yang lebih mudah dan tampilan yang konsisten sepanjang tahun dibandingkan rumput alami yang menggunakan tanah,

Selain alamat Lokasi kerja yang tidak lazim, metode pemilihan kerja sistem E-purcashing atau biasa disebut belanja secara elektronik e-katalok, atau bukan melalui tender atau proses pemilihan penyedia.

Sehingga menimbulkan perspektif buruk tentang prosesnya atau pengaantian telah dipilih sendiri oleh oknum pejabatnya yang disinyalir ada kong kalikong diantaranya.

Kadis DISPORA Kota Tangerang ‘Kaonang’ memang terkenal ahli “bermain” proyek, dilihat dari rekam jejaknya selama menjabat sebagai Kadis Dispora.

Mulai dari proyek peralatan PORPROV 2022 sebesar 21 Miliar lebih dari dua item pengadaan hingga proyek pemagaran lahan diselapang jaya 1,4 Miliar T.A 2024 sampai proyek peningkatan sarana GOR Damyati 1,1 Miliar lebih T.A 2025, secara kasat mata terlihat baik baik saja.

Namun dibaliknya, dari fakta fakta yang berhasil diinvestigasi oleh aktivis dimasyarakat, terdapat sejumlah fakta menarik yang layak dibawa kemeja penyidikan.

Slamet Widodo,S.H, M.H, praktisi dan juga dari aktivis GERAM Banten Indonesia, atau yang akrab disapa Romo itu mengungkapkan kekecewaannya atas temuan temuan yang tidak lazim di DISPORA Kota Tangerang terkait sejumlah proyek pengadaan, seperti belanja rumput sintetis itu.

Menurut nya, ada intrik, keculasan dan ketidak jujuran yang dimainkan oleh oknum oknum pejabat DISPORA tersebut untuk menggarong APBD dengan maksud untuk memperkaya dirinya.

“Terlalu banyak intrik yang dimainkan oknum oknum pejabat Dispora ini, dari perhelatan PORPROV 2022 sampai proyek pengadan rumput sintetis dan proyek pemagaran lahan berstatus quo diselapajang.

Hingga proyek peningkatan sarana GOR Damyati sangat tidak lazim dalam proses pengadaan dan pekerjaannya.

Kita mau pastikan, pengadaan rumput sintetis yang alamat di kantor DISPORA itu lokasinya dimana,” kata Romo, [14/06/2025].

Romo menegaskan, pihaknya akan segera merampungkan bukti bukti yang berkaitan dengan proyek proyek yang telah dilaksanakan oleh DISPORA sejak 2022 sampai 2024 itu.

Dari temuan bukti pemula, menurutnya ada praktek kecurangan dan dugaan KKN.

Selanjutnya bukti tersebut akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bisa juga sampai Kajgung untuk ditelaah lebih jauh untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

Sementara itu DISPORA Kota Tangerang belum memberikan keterangan terkait proyek pengadaan rumput sintetis yang tidak blazim itu.

Ketika media matapost .com menanyakan. Lewat Wabsab tidak ada jawaban. Sekretaris Dinas, ‘Helmyati’ memilih bungkam dan hanya melihat isi konfirmasi yang dikirimkan wartawan by Whatsap,

Kasipenkum kejaksaan Negeri kota Tangerang Gung Teja mengatakan, itu pekerjaan diaspora.

Silahkan pertanyakan ke kadispora. Kejaksaan tidak ada kewenangan karna bukan pekerjaan kejaksaan ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dari kejaksaan tidak ada tanggapan kepada Matapost. Com.

(Faiz, Han)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan