Wah, bisa-bisa kerajaan bangkrut di tuntut oleh para aktivis dan penggugatan pada wakil Presiden RI.

 Ekonomi, Hukum

Jakarta, matapost.com.

Waduh, kerajaan Jawa akan runtuh ketika sidang ini di kabulkan oleh Hakim sidang Perdata di jakarta, senin (08/09).

Bahkan Rakyat juga berdoa agar di menangkan oleh pegugat, karena uang sebesar Rp. 125 Triliun di menangkan.

Hasil demostrasi belum lama ini dengan hasil tuntutan 17+8 tuntutan ada poin gugat Wakil Presiden RI.

Menurut informasi demo, bahwa Sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025).

Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.

Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Gibran dan KPU digugat Rp 125 triliun Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.

Dikutip media kompas.com, bahwa hari ini, senin (08/09) sidang gugatan di mulai pukul jam 09.00 wib dengan pembacaan sidang perdana.

Sidang Gugatan ini dengan hasilnya berpihak pada penggugat di menangkan.

Wah, bisa-bisa kerajaan bangkrut di tuntut oleh para aktivis dan penggugatan pada wakil Presiden RI.

(Hen / desi)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan