residivic artis Cut Cyntiara Alona di tuntut 6 tahun penjara.

 Artist, Hukum, News, Shopping, Shopping

Tangerang kota, matapost

Sidang artis Cut Cityara Alona residivic paspor palsu akirnya di tuntut JPU Adib Fahri SH selama 6 tahun penjara Rabu 3 November 2021.

Terdakwa Cut Cityara Alona dalam sidang tuntutan memaki pengacara baru lagi. Sebelumnya di dampingi pengacara
Melany Dian Risiyantie SH MH Cla. dan Fitriyanti Dian SH MH Kamis 21 Oktober 2021 terakir mendampingi terdakwa Alona.

Jaksa penuntut umum Adib Fahri SH membuktikan Bahka terdakwa Alona terlibat dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.

Di buktikan dari SMS wa terdakwa Alona ke terdakwa adek kandungnya Abdul Azis menanyakan”, supaya mempertahankan Jablay jablay yang masih menyewa kamar hotelnya.

Korban anak di bawa umur adalah pacar terdakwa Dayka dan pernah ke rumah Alona. Hotel Alona milik terdakwa cut cityara Alona di buat untuk melakukan prostitusi onlaen. BO lewat terdakwa Dayka terhadap anak di bwa umur maupun jablay dewasa.

Keterlibatan Cut Cityara Alona sebagai pemilik hotel Alona menyuruh terdakwa Abdul Azis supaya mempertahankan Jablay jablay yang masih menyewa kamar hotelnya
Sidang di tunda oleh majelis hakim Mahmuryadin SH MH memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

Arfaiz/deny/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan