3 remaja Kurir sabu sabu di tuntut 13 tahun minta keringanan ke majelis hakim

 Daerah, Hukum

Tangerang, Matapost.

Tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang giat giatnya dalam pemberantasan peredaran Narkotika ke 3 terdakwa masing masing di tuntut selama 13 tahun penjara. Jumat (21/10)

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan SH menyeret ke tiga terdakwa Desta Aditia warga Ciputat, Amanda Okaviani 24 tahun warga jalan H Husmn Ciputat.

Aji Mandala putra23 tahun warga pondok Aren Tangerang Selatan melanggar pasal 114 undang undang narkotika no 35 tahun 2009.

Senin 9 Mei 2022 ketiga terdakwa di tangkap di perumahan Puri Bintaro Hijau RT 002/009 Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan.

Ketiga terdakwa di tangkap ketika sedang tidur Karna abis mengkonsumsi narkotika hasil menyisihkan barang yang sudah dijual.

Baca Juga : 294 mobil pajaknya 10,8milyr di tilep pegawai Samsat Pajak mobil forthuner 50 juta jadi 0.

Barang bukti yang di amankan polisi 206gram di jadikan barang bukti. Di hadapan mjelis.hakim Luky SH di dampingi kuasa hukumnya Anisa dari Posbakum Jhon Henry mengajukan pembelaan keberatan.

Ketiga terdakwa masih muda dan masa depanya msih panjang ujar Anisa di hadapan jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam uraian JPU mengatakan. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang melebihi 5gram.

perbuatan mana di lakukan oleh terdakwa dengan cara cara terdakwa Desta di hubungi oleh Deny DPO. Yang menawarkan pekerjaan sebagai perantara membantu menjual sabu sabu.

Baca Juga : Kasus mayat di Cipondoh terdakwa sepasang kekasih terancam hukuman 20 tahun penjara

Dista aditia disuruh ambil sabu sabu didaerah Kampung Rambutan. Terdakwa 1 Aditia dijanjikan akanendpat upah 300Ribu.

Distame hubungi Monang DPO, kalau berangkat ke daerah Kampung Rebutan menggunakan sepedaotor milik terdakwa 3 Aji Mandala Putra.

Dista bersama Amanda Okaviani di berikan tas kecil warna pink di dalamnya besisi plastik klip putih berisi bubuk sabu sabu.

Perbuatan terdakwa tidakengindahkan program pemerinta melanggar pasal 114 di tuntut selam 13 tahun penjara denda 2milyar.

Baca Juga : Sang Ayah Ditahan, Putri Alvin Lim: Papi Ditahan Karena Cinta Kliennya

Di hadapan majelis hakim Luky SH Desta Aditiya, Amanda, aji Mandala putra.

Secara sah dan menyakinkan menguasai narkotika beratnya melebihi 5 gram melanggar pasal 114 UUD no 35 tahun 2009.

Dengan tuntutan 13 tahun penjara. Mendengar tuntutan 13 tahun lewat layaronitor TV di Pengadilan Negeri Tangerang terdakwa hanya pasrah dan minta keringanan ke majelis hakim.

Sabu 260 gram dan timbangan digital di musnahkan. 1 yunit sepeda motor Honda beat di rampas untuk negara. Majelis hakim menunda sidang Kamis depan untuk membacakan putusan.

Arfaiz / Matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan