Pihaknya DLH menginggatkan saja, Bahwa perusahaan indutri, pengembang agar melakukan pembuatan Penampung air, dan Saluran

 Daerah, Infrastruktur, News

Lebak, matapost

Pihak Pemkab Lebak, mengingatkan pada pengusaha Swasta, agar memenuhui kretaria, seperti pihak perusahaan harus membuat resapan air, atau penampung Air.
Dan Pihak Perusahaan yang ada di sepanjang lingkungan perusahaan saluran harus di bangun sesuai aturan di Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Lebak, Banten, mengingatkan pengembang perumahan memenuhi ketentuan membangun infrastruktur resapan air guna mencegah banjir di daerah itu.
“Kami selalu mengingatkan seluruh pengembang memenuhi persyaratan pembangunan resapan air,” kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Lebak, Dasep Novian di Lebak, Kamis.
Banjir di pemukiman terutama di Rangkasbitung dan sekitarnya belum lama ini cukup parah mengakibatkan ribuan rumah terendam banjir.
Penyebab banjir tersebut akibat kerusakan alam di kawasan hulu dengan pesatnya pembangunan. Kawasan hulu kini menjadi daerah terbuka karena sudah banyak pembangunan perumahan sehingga tidak ada lagi penyerapan air.
Sebelumnya, kata dia, air hujan terserap ke dalam tanah karena banyak pepohonan yang hijau sehingga tidak menimbulkan banjir hingga ke kawasan hilir.
Namun, kini hujan deras selama dua jam bisa mengakibatkan pemukiman kebanjiran. Apabila Perusahaan jangan mengandalkan pihak DPUR Kab Tangerang, tetapi pihaknya harus mempunyai ini siatif tersendiri.
“Kalau saluran dan peresapan airnya di bangun, agar untuk banjir di wilay daratan renda agak berkurang, karena sudah di persiapkan oleh masing-masing perusahaan”, katanya.
(pepen/arfiz/henry/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan