Hampir bangrut para pengusaha di Daerah. Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memberikan keringanan

 Daerah, Ekonomi, News

Mukomuko, matapost

Hampir bangrut para pengusaha di Daerah. Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pembayaran pajak bagi para pelaku usaha untuk mengurangi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi COVID-19.
Sampai-sampai pemerintah Mukomuko memberikan keringan pada pelaku usaha, karena di sebabkan para pengusaha mukomuko merasa rugi dalam beberapa bulan ini.
“Karena pelaku usaha terdampak COVID-19 sehingga kepala daerah mengambil kebijakan memberikan keringanan pembayaran pajak untuk pelaku usaha membayar pajak di bawah 10 persen,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil pertemuan bupati dan instansi ini dengan para pelaku usaha yang tersebar di daerah ini. “Para pelaku usaha sendiri yang mengusulkan agar mereka diberikan keringanan pembayaran pajak oleh pemerintah setempat,” ujarnya.
Para pelaku usaha di daerah ini mengusulkan keringanan pembayaran pajak kepada pemerintah daerah karena mereka terdampak COVID-19.
Ia menyatakan, pihaknya tidak pernah menetapkan berapa persen pajak yang harus dibayar oleh para pelaku usaha di daerah ini tetapi mereka diberikan keringanan membayar pajak di bawah 10 persen. Kalau Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang pajak daerah setiap pelaku usaha seperti rumah makan dan hotel membayar pajak sebesar 10 persen. (budiman/netty/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan