Kampus yang tidak memiliki izin Operasional akan ada penutupan akan permanen.

 Hukum, Pendidikan

Jakarta, matapost

Tahun 2023 ini, pihak Penyelenggara Pendidikan Nasional akan melakukan penertiban tentang layak atau tidak memiliki Operasional.

Kampus yang tidak memiliki izin Operasional akan ada penutupan akan permanen

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Nizam menyebutkan beberapa kampus yang melahirkan penjabat tetap di kwualifikasi dari Dikti Jakarta, sabtu (10/06).

“Kami tidak main-main, bahwa kampus tidak melengkapi data dan tidak menempuh operasional yang sesuai ke tentuan izin, di tutup”, katanya.

Menurut Prof, Nizam, sedangkan kuliah jauh tempuh dan jarak jauh, kok bisa tinggal tangeran, ijazahnya di bandung.

Kata Prof, Nizam, bahwa STKIP Purwakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, STIE Cirebon, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

STBA Widya Dharma Palembang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi, STIA YPIAMI Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

STIE Gotong Royong Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi, STKIP Purnama Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

STIE Wira BhaktiMakassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, STISIP 17-8-1945 Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

STMIK Putera BatamBatam10Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

Universitas Tangerang RayaKab. Tangerang04Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma Kota Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kab. Tangerang, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dikutip jawapos.

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer MIC Cikarang Kab. Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

Sekolah Tinggi Teknologi 10 November Kota Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi.

henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan