Kejati Aceh, terus melakukan penyelidikan. Terkait di duga ada penyimpang anggaran pembangunan Jembatan

 Ekonomi, Hukum, News

Banda Aceh, matapost

Kejati Aceh, terus melakukan penyelidikan. Terkait di duga ada penyimpang anggaran pembangunan Jembatan. Dikabarkan, bahwa pembangunan Jembatan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBC)

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membidik sejumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan tersangka yang dibidik di antaranya dari dinas terkait serta rekanan atau kontraktor pelaksana.

Menurutnya, pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Sampai saat ini, kami belum menetapkan tersangkanya. Namun, calon tersangkanya lebih dari dua orang, bisa dari dinas yang mengelola anggaran maupun kontraktor pelaksana,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan penyidik terus melakukan pendalaman kasus dugaan tipikor pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie. “Di antaranya mengumpulkan bahan keterangan dari ahli. Namun, ahli belum bisa kami mintai keterangan karena terpapar COVID-19,” kata Raharjo pula. (Arfaiz/andi/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan