Pengacara dinas pendidikan ngamuk di ruang sidang terpancing bukti surat yang di pertanyakan kuasa hukum tergugat.

 Ekonomi, Hukum

 

Tangerang, matapost.com

Ribut di ruang sidang kuasa hukum penggugat dari Dinas pendidikan Kota Tangerang turut tergugat Kelurahan panunggangan dan kuasa hukum tergugat pemilik tanah atas nama iman waris.

Kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat terpancing pertanyaan tia kuasa hukum tergugat dari bukti TT2 milik penggugat Dinas pendidikan dan milik tergugat kelurahan.

Setia Darma sh memohon ke majelis hakim Indri sh mh supaya di perlihatkan TT2 bukti penggugat dan turut tergugat Kelurahan.

Ketika majelia hakim menu bukan potokopy dari tergugat menanyakan ke saksi Ahwan pegawai kelurahan bagian ekbang. Bapak bisa baca ga ujar tia, di jawab bisa.

“Coba bapak ini putusan pengadilan di baca, tadi ka saksi tau ada gugatan pemda memenangkan gugatan”, ujar Tia memancing pengacara oenggugat dan turut tergugat kelurahan langsung bereaksi.

Ini putusan saya bacakan ya pak! Ujar kuasa hukum tergugat.

Dalam putusan pengadilan negeri Tangerang tidak ada bahasa 200. Tetapi dalam gugatan ada bukti di TT2 ada tulisan 200.

Diah kuasa hukum oenggugat dari dinas pendidikan dan kuasa hukum dari kelurahan bereaksi protes keras.

Pertanyaan todak relevan dan tidak usah di jawab di sambung suara keras dari kuasa hukum tergugat kelurahan.

Begitu ramainya dan kerasnya suara majelis hakim sampai pukulka palu 3 kali ke meja
Kalian ini hanya kuasa hukum, kerjaan kalian membuktikan sebagai pengugat dan tergugat.

“Kalian ini bukan pemilik tanahyang sedang di perkara kan. jangan seolah olah seperti pemiliknya”, ujar majelis hakim.

Sidang suara kencang dalam persidangan tidak ada etika dalam persidangan.

Kalian disini buktikan bukan malah ribut. Disini ada majelis hakim. Tak perlu lah kalian berkeras keras suara ujar majelis hakim.

Di luar sidang Setia Darma mengatakan. Mereka sudah kelempengan.

Saksi Muhamad Nurali dari kelurahan di tolak majelis hakim karna pernah tergugat.

Sekarang kelurahan malah turut tergugat ujar Tia sambil senyum.

Pengacara penggugat dulu jadi pengacara tergugat kalah sama ahli waris.

Pengacara tergugat dari kelurahan dulu pengacara tergugat dari pemkot karna dian PNS pemkot.

Sekarang itu pengacara jadi pengacara kelurahan. Udah terpancing sama bukti sendiri ngamuk di ruang sidang pula ujar Tia.

Dulu bukti mereka juga bukti saya sebagai tergugat dalam putusan tidak ada tulisan 200.

Dalam gugatan kali ini di TT2 ada tulisan 200. Itu tulisan siapa.

“Jangan sampai tulisan 200 nanti ada yang masuk penjara dengan ancaman 7 tahun melanggar pasal 273”, ujar tia sambil ketawa.

Menurut ahli perdata kepada media Matapost.com perkara ini Ne bis in ide. Perkara yaang sudah diputus tidak boleh lagi di proses ulang.

Apa lagi perkara ini sudah berkali kali di putus hakim tingkat pengadilan Negeri, putusan Pengadilan Tinggi putusan Mahkamah Agung sampai putusan PK.

Kenetralan. Majelis hakim yang menangani. Perkara ini sangat kita butuhkan karna ini menyangkut rakyat kecil yang perlu dilindungi hukum.

Red Matapost. Com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan