Pihaknya terpaksa menaikan harga lama ke Baru sangat besat 30 sampai 70% penuatan yang baru dan perpanjang

 Daerah, Ekonomi

Jakarta, matapost.com

Untuk ada perubahan tarif pekerja asing yang telah bekerja di indonenia, dan ini bisa ada perubahan akan adanya Undang-undang Cipta Kerja, maka wajar ada kenaikan, minggu (17/04).

Pihaknya terpaksa menaikan harga lama ke Baru sangat besat 30 sampai 70% penuatan yang baru dan perpanjang juga ada penambahan pungutan pajak dan kontribusi pada pemerintah.

“Sehungan naiknya visa dan izin kerja di kerenakan ada perubahan yang lama ke yang baru ada sekitae 70% terjadi kenaik denagn UU Cipta”, katanya Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyesuaikan atau memberlakukan tarif layanan keimigrasian baru yang sebelumnya tidak terakomodir di kebijakan lama.

“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Perubahan tarif layanan keimigrasian itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkumham RI.

henry/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan