Polda NTT gagal menangkap 3 kontener minyak goreng dengan 3.000 bukus minyak yang sudah ada kemasan

 Ekonomi, Kriminal

Kupang, matapost.com

Polda NTT gagal menangkap 3 kontener minyak goreng dengan 3.000 bukus minyak yang sudah ada kemasan dan akan siap di jual pada pihak asing menujuh luar Negeri ke Timur-timur Leste. minggu (15/05)

Saat ini pihak aparat Polda Banten bersama bea cukai juga belum tau pasti itu sudah ada izin pengiriman keluar negeri, kini pihak Polda NTT lagi dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Apa bila terbukti tidak lengkap dukymen dan pengiriman 1 kontener tapi kirman 4 kontener ini yang jadi masalah, tidak sesuai izin bea cukai”, katanya AKBP Ariasandy di Kupang Aparat kepolisian Insana Utara

Polres Timor Tengah Utara, Provinsi NTT, yang berbatasan dengan Timor Leste, berhasil mengagalkan pengiriman tiga kontainer berisi minyak goreng yang akan diselundupkan ke Timor Leste.

“Kejadiannya pada Jumat (13/5) kemarin, dan ditemukan di atas kapal yang transit di Pelabuhan Wini yang berbatasan dengan Timor Leste,” kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy di Kupang, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa tiga kontainer berisi minyak goreng itu setelah berkoordinasi dengan pihak bea dan cukai Wini diketahui akan dikirim kembali ke asal muatan tersebut berasal yakni di Surabaya, Jawa Timur.

Kapal tersebut belum diketahui kapan akan berangkat namun pengiriman kembali ke Surabaya akan dilakukan menunggu jadwal keberangkatan kapal tersebut kembali ke Surabaya. dikutip antara.com

Proses pengiriman kembali sejumlah kontainer berisi minyak goreng itu menggunakan ijin Surat keputusan menteri perdagangan Nomor 22 THN 2022 di keluarkan pada tanggal 28 April 2022, dengan jenis pengiriman makanan ringan.

“Tidak menutup kemudian adanya permainan dokumen dari pihak Bea cukai Surabaya dan PT   Maratus untuk barang yang tidak sesuai jenis muatan untuk di lakukan pengiriman,” tambah dia.

Untuk pemeriksaan harus ada pembuktian atas pesanan dan apakah pesanan ini menujukan apa ia memesan barang sebanyak 3 kontener ini yang harus di selurusi ketempat pemesanan barang.

“Setidaknya dukumen pemesanan yang harus di periksaan, dan PT. Apa yang memesan, sehingga harus jelas penjual dan pembelinya”, katanya

hasanudin/jeri/henry/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan