Saat Tahun Baru dan Natal Perusahaan dan pegagang kembang api bangkrut tidak ada pembeli

 Daerah, Ekonomi, Kriminal

Jakarta, matapost

Pemerintah terus membatasi usaha masyarakat dan berkumpul, agar tidak melakukan kegiatan diluar rumah, sehingga masyarakat dalam aktivitas akan terganggu oleh aparat terkait, rabu (24/11).
Ternyata dalam preteknya, menghimbau untuk tidak melakukan aktifitas saat natal dan tahun baru, karena natal dan tahun baru masyarakat indonesia salah satu hari gembira dan hari senang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menyebutkan instruksi tersebut mulai berlaku pada Selasa 23 November sampai dengan 6 Desember 2021.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali itu diatur dalam Inmendagri 61/2021.
Inmendagri 61/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tulis Inmendagri 61/2021.
“Sehingga peraturan dan Intruksi dari mentri dalam negeri mengeluarkan, bahwa orang Indonesia tidak ada aktifitas di luar rumah walaupun di berlakukandengan wilah luar jaya, tangerang dan jabodetabek juga ikut risih mendegarnya.
Kami yang berjualan pedagang kembang api ini tidaka dapat omset dan ini akan menimbulkan kebangkrutan. Ini akan meroba, sistim pakum, tampa ada hiburan dan kegiatannya”, katanya  Rahman pedagang kembang api
Henry/netty/mp/ant

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan