Saksi meringankan yang di hadirkan Terdakwa Charlie Chandra Pastikan Tanah Tersebut Milik The Pit Nio.

 Ekonomi, Hukum

TANGERANG, MATAPOST.COM

Ahli waris The Pit Nio diungkap saksi Selur Sopian Anwar, siti Romlah, Tah Hong Tjan (Yanto Chandra) , dari Yanto Chandra di wariskan ke anaknya Delfi Sagita dan Selvi Sagita.

Sidang lanjutan Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Lemo Kecamatan Teluknaga Kuasa hukum terdakwa hadirkan saksi meringankan dari terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 22 Juli 2025.

Saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Jani dan Hairum selaku anak dari Alm. H. Rijan mengklaim seorang penggarap dan menantu selaku pengelola Empang yang di diklaim Suminta Chandra yakni orang tua terdakwa Charlie Chandra yang pernah di sidangkan di Pengadilan yang sama dengan kasus yang sama.

Di hadapan majelis Hakim dan Jaksa penuntut umum Saksi mengaku pernah mendengar bahwa The Pit Nio sebelumnya miliki lahan berupa empang tersebut.

“Saya pernah mendengar nama tanah tersebut milik The Pit Nio tapi engga pernah ketemu orangnya, ” ujar Hairum, anak dari H. Rijan saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Selasa (22/7)

Setiap tahunnya, kata Hairum, Suminta Chandra datang menemui H. Rijan untuk memanen hasil ikan tambaknya dan bersilaturahmi ke kediamannya,

“Dari tahun 1989 sampai 2000 empangnya dikuasain pak bos Suminta yang di kelola oleh almarhum bapak saya. Setahun 2 kali panen, bapak Suminta datang pada saat panen dan tanam bening ikan. Beliau juga pernah kerumah bapak saya untuk bersilaturahmi, ” Ujar saksi dalam persidangan terbuka

Pasca menjadi Empang ikan bandeng yang dikelolanya sudah, tak ada lagi yang mengurus, melainkan dioper alih kepada orang lain, “Uncay sebagai penyewa setelah saya udah engga ngurus lagi, ” tandasnya

Keluarga H. Rijan yang notabene penduduk asli, dalam keterangan saksi, mengaku tak mengenal Paul Chandra dan Khairil Wijaya. Asal usul tanah tersebut,

“Keluarga saya engga tau kalau asal usul tanah itu, yang jelas sebelumnya milik The Pit Nio,” ujarnya

Pada saat disewakan oleh Uncay, ditanam bibit udang dan Suminta Chandra tak datang kembali. Info yang diperoleh saat itu sedang ada nya permasalahan terkait dugaan pemalsuan surat tanah tersebut pihak kepolisian menetapkan sebagai DPO hingga kabur keluar negeri.

Saksi kedua, Selur, mengaku kenal dengan terdakwa Charlie Chandra, lantaran lahan Empang almarhum Suminta Chandra dekat dengan lahan yang ia kelola,

“Iyah saya kenal karena Empang yang saya kelola dekat dengan Empang pak Suminta Chandra, ” cetusnya

Namun begitu, ia pun mengaku tak mengetahui surat nomor 05/Lemo, ,”engga tau suratnya,” kata Selur

Selur juga merupakan pengelola lahan yang diketahui milik Yanto Chandra. Ia menjelaskan bahwa tanah itu milik dari Yanto Chandra sebagai ahli waris The Pit Nio.

Adapun ahli waris The Pit Nio diungkap saksi Selur yakni Sopian Anwar, siti Romlah, Tah Hong Tjan (Yanto Chandra) , dari Yanto Chandra di wariskan kepada kedua anaknya yakni Delfi Sagita dan Selvi Sagita.

Selur mengaku bahwa pernah memiliki tanah di daerah tersebut yang dibayar oleh pihak perusahaan Agung Sedayu Group.

“Kalau saya tanahnya di bayar ko sama pihak PT. Agung Sedayu,” ujar Selur.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat 25 Juli 2025.

Dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi meringankan pihak terdakwa.

(Red matapost.com)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan