Jakarta, matpost
Harga Rokok di naikan kembali, karena untuk memasukan pajak pada negara. Kata Mentri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Harga rokok 2022 per bungkus dan per batang resmi naik per 1 Januari, senin (03/01).
Rokok dalam Februari 2021 sudah di hitung naik, karena rokok akan di perkirakan Naok antara 10% sampai 20%, karena akan mempertimbangkan bae cukai dan setoran pada pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022. satu-satunya Pendapatan Asli Negara (PAN) pajak rokok di naikan
Dikutip dari pemberitaan Kontan, rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau adalah 12% dan khusus untuk SKT ditetapkan berbeda yaitu 4,5%. dikutip kontan
Kenaikan cukai tersebut otomatis membuat harga rokok 2022 per bungkus (1 bungkus isi 20 batang) dan per batang menjadi naik per 1 Januari
Kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.
Lantas, berapa daftar harga rokok 2022 per bungkus dan per batang setelah kenaikan cukai hasil tembakau?
Kata Sri Mulyani, karena di masa pademic ini yang harus di dongkrak kenaikan pajak pada perokok. Dan juga kenaikan eksfor dan infor bea cukai juga di naikan.
“Untuk sementara penambah pajak negara baru bea cukai, dan akan menyusul keaikan demostic pengujung luar negeri ke indonesia”, katanya Sri
henry/netty/mp