Tim Gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota Polsek Jatiuwung, Trantib Kecamatan dan Pol.PP Kota Tangerang razia

 Ekonomi

Tangerang kota, matapost.com

Tim Gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota Polsek Jatiuwung, Trantib Kecamatan dan Pol.PP Kota Tangerang razia Tadi malam sekitar pukul 09.00 s/d selesai. Intinya razia tersebut menertibkan pegadang, supermarket, minimarket dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat jam yang sudah di tetapkan penutupan berdagang dari 21.00 WIB, tutup.

Menurut Agapito DE Araujo Kabid Tibum Pol.PP Kota Tangerang, pada hari Senin Tanggal, 15 Febuari 2021 Jam 09.00 wib s/d selesai di Pimpin oleh Kanit Provost IPDA SUANJOYO.SH bersama unsur Tiga Pilar Kecamatan Periuk melaksanakan Kegiatan Operasi PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Penertiban Pedagang yang tidak mematuhi PPKM Mikro se-wilayah Kec. Periuk  Kota Tangerang.

“Dalam Giat tersebut di hadiri oleh :1. Kabd tibung Sat Pol PP Kota Tangerang Agapito DE Araujo2. Kasie Trantib Kec. Periuk3. Kanit Provost Polsek Jatiuwung Ipda Suanjoyo. SH3. Lurah sekecamatan Periuk4.Polsek Jatiuwung 6 personil5. Koramil 4 Personil6. Pol PP Kota Tangerang 6 Personil. 7. Trantib kecamatan 6 personilKegiatan tersebut melaksanakan Penegakan PPKM Mikro mematuhi pemberlakuan Agar Tidak Berjualan melebihi jam yang telah di tentukan Selama  Masa Pandemi”, hal ini dikatakan oleh Agapito tadi malam.

Lanjut Ia katakana, dalam penertiban ini Guna Mencegah, Penyebaran Covid 19 Yaitu 5 M. Harus dilaksanakan. Agar tidak melanggar Penegakan PPKM Mikro mematuhi pemberlakuan Agar Tidak Berjualan melebihi jam yang telah di tentukan Selama  Masa Pandemi Guna Mencegah Penyebaran Covid 19 Yaitu 5 M.

“Apabila masyarakat masih tetap tidak mengindahkan sesuai jam operasional yang telah di berlakukan, kami sebagai pegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, kami akan mengabil tindakan sesuai perda dan perwal kota Tangerang”, ucapnya pada matapost.com (erlangga/mp)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.