1 lagi Korupsi rumah sakit sitanala di tahan Kajari Kota Tangerang. Menyusul Nasron Azizan dan yazerdion yatim

 Daerah, Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo

Tangerang kota, matapost

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi kegiatan pengadaan jasa cleaning service di Rumah Sakit (RS) Sitanala Kota Tangerang, Kamis 16 Desember 2021.

Lagi Korupsi rumah sakit sitanala di tahan Kajari Kota Tangerang. Menyusul Nasron Azizan dan yazerdion yatim yang sudah menjadi Napi, belum lama ini.

Dari tiga tersangka, hanya satu yang memenuhi panggilan. Ketiga tersangka berinisial AM, YS dan SRM. Akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian mencapai Rp655 Juta.

Sobrani Binsar SH Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, mengatakan, penetapan status tersangka hasil pengembangan kasus sebelumnya, dengan terpidana bernama Yazerdion Yatim dan Nasron Azizan yang sudah di sidangkan

Dua terpidana itu masing-masing perkaranya sudah mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Dari 3 tersangka yang dipanggil, hanya 2 orang yang memenuhi panggilan, yaitu AM dan SRM. Sementara YS tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Terhadap Tersangka YS yang tidak memenuhi panggilan hari ini, akan segera dijadwalkan kembali oleh tim penyidik sambil melihat perkembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Sobrani menjelaskan, salah satu tersangka yakni AM dalam keadaan sakit karena baru menjalani operasi hernia pada tanggal 09 Desember 2021 yang lalu, meskipun begitu ia memenuhi panggilan Kejari Kota Tangerang.

“Dan setelah dilakukan medical check up oleh dokter pemeriksa dari RSUD Kota Tangerang, benar menyatakan bahwa tersangka AM memang masih dalam keadaan sakit. Atas kondisi tersebut, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka AM, diperkirakan 14 hari sejak saat ini,” ujarnya.

Sobrani mengungkapkan tersangka lainnya, SRM dinyatakan sehat dari hasil pemeriksaan dokter. SRM pun mengikuti pemeriksaan oleh tim penyidik dan dicecar 34 pertanyaan. Selanjutnya ia ditahan.

“Sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP, penyidik berdasarkan bukti yang cukup. Memiliki kekhawatiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 4 Januari 2022 di Rutan Pandeglang Kelas II B,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Arfaiz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan