2,7m dana setimulan covid 19 akir tahun 2020 diduga di selewengkan Dirut PT LKM dan AKR, Tangerang

 Hukum, Kriminal

Tangerang Kota, matapost

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang harus bisa mengungkap adanya bau Korupsi di tubuh BUMN badan umum milik Negara yang di duga menilep dana bantuan perintah pusat atau Dana setimulan Covid 19 di Kabupten Tangerang Banten, rabu (05/01).

Salah satu Pegawai berinisial NY menguatkan Indikasi Dugaan Penyelewengan Dana Stimulan COVID-19 di BUMD Kabupaten Tangerang oleh PT Lembaga Keuangan Mokro dan Arta Kerta Raharja. 2,7m dana setimulan covid 19 akir tahun 2020 diduga di selewengkan Dirut PT LKM dan AKR,
Tangerang

Indikasi dugaan adanya penyelewengan dana stimulan COVID-19 oleh oknum pejabat di salah satu BUMD di Kabupaten Tangerang semakin menguat. Hal tersebut berdasarkan adanya pengakuan dari salah seorang pegawai NY di PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) kepada awak media.

Menurut NY walau seharusnya keberadaan program dana stimulan COVID-19 bagi kreditur dari Pemerintah Kabupaten Tangerang disebarluaskan kepada seluruh nasabah LKM AKR, namun justru atasannya memerintahkan kepada seluruh pegawainya untuk menutup rapat-rapat informasi tersebut.

“Iya atasan saya saat pertama kali dana stimulan COVID-19 itu turun menginstruksikan kepada seluruh petugas di bawahnya untuk tidak diberitahukan kepada nasabah, alasannya sih untuk keuntungan kantor,” ungkapnya kepada media, Selasa, (4/1/2022).

Bahkan NY mengungkapkan, pernah”, menurutnya pada waktu itu salah satu pegawai yang berkantor di kas Tigaraksa menyampaikan kepada nasabah bahwa si nasabah tersebut mendapatkan potongan pembayaran dari dana stimulan COVID-19, namun kata NY saat itu petugas tersebut langsung ditegur oleh atasannya dengan alasan yang tidak jelas.

“Waktu itu juga ada petugas di kantor kas Tigaraksa yang kasih tahu nasabah kalau dapat potongan dari bantuan COVID-19, tapi Dirut tahu akhirnya si petugas itu langsung dimarahi,” bebernya.

NY pun berharap masalah ini dapat cepat terselesaikan. Pasalnya menurut NY dirinya khawatir dengan mencuatnya masalah ini dirinya bersama dengan pegawai lainnya yang tidak mengetahui duduk permasalahannya ikut menjadi korban dari kebijakan yang dibuat oleh Dirut saat itu.

“Yang kita takutkan itu yang tidak bersalah ikut menjadi korban, sedangkan ini semua hasil dari kebijakan Dirut, mungkin kalau mau diungkap masih banyak lagi, terutama dalam kebijakan perihal aturan kepegawaian yang Dirut buat,” tandasnya

Seperti diberitakan sebelumnya oknum pejabat BUMD yakni PT.LKM AKR diduga selewengkan dana stimulan COVID-19. Dana sebesar Rp 2,7 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Tangerang di akhir tahun 2020 berupa pengurangan (relaksasi) bunga tidak disalurkan kepada nasabah yang berhak.

Walau namanya ada dalam daftar laporan penerima subsidi bunga namun banyak nasabah yang mengaku tidak pernah menerima dan diberikan informasi terkait adanya program bantuan pengurangan bunga sebagai bantuan untuk penanganan covid 19.

Kejaksaan Negeri Tigaraksa sampai saat ini masih bungkam dan tidak ada yang mau menerima wartawan untuk konfirmasi sejauh mana penanganan kasus ini. Hampir semua pegawai ketakutan ikut terseret dan masuk penjara dalam pusaran korupsi dana setimulan covid 19 tahun 2020.

Arfaiz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan