7, WNA India melanggar Prokes di sidang maraton. JPU menuntut 1 tahun denda 100 juta.

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang Kota, matapost

Sempat ngendep 6 bulan setelah di tanya awak media ke salah satu JPU perkara pelanggar prokes Covid 19 yang menyeret 14 terdakwa 7 WNA India akirnya di sidangkan maraton Jumat 10-9-2021 sampai pukul 23 malam hari. Menurut JPU salah satu terdakwa ada yang positif dan meninggal.

Ke 7 terdakwa warga Negara India datang ke Indonesia menumpang Pesawat Charter Air Asia dengan Nomor Penerbangan, QZ 988 dari Chenai India, mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hata 12 April 2021.

Pesawat membawa penumpang 132 orang. Termasuk Tujuh Warga Negara India yang ikut dalam penerbangan, lolos dari Gugus Tugas Covid – 19 tanpa melaksanakan Karantina selama 14 hari.

Penanganan perkara ini Kepolisan Bandara Sutta sudah melakukan kerjasam penangnan perkara dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Bahkan Polres Bandara memberikan Penghargaan ke Kajari, Kasi Pidum dan jaksa yang menangani perkara ini.

Menurut saksi, Ondi Polres Bandara Soetta, dalam persidangan, Ketujuh WNA India yakni, Cerelovapil Mukri, Senthil Kangkurte, Rangganathant, Mohamed Jabir, Patel Satris Narayian , Pael Barendra, terdakwa datang ke indonesia, ada yang bekerja di Bandung dan Gresik Jawa Timur.

Untuk mencegah wabah penyakit menular, Covid – 19 seluruh, penumpang pesawat yang baru tiba di tanah air dari luar negeri, wajib masuk Karantina selama 14 hari sesuai Intruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Cerelovapil Mukri WN India dan kawan – kawan, tanpa melaksanakan Karantina melarikan diri, ke beberapa Kota besar di Indonesia, ada yg Ke Batam, Bandung dan Surabaya, ke 7 WN india, kabur atas bantuan Zakaria warga negara Indonesia dan 6 temanya yang ikut membantu,

Jaksa Penuntut Umun Oktaviandi SH dan Reza Pahlevi SH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menjerat ke 14 terdakwa, sesuai surat dakwaan, pasal 93 Jo pasal 9 ayat ( 1 ) UU No 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan atau pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit menular.

Dapot Dariarma Siagian, Kasipidum, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Tangerang, ikut memantau jalanya persiangan, untuk memberikan Sport, kepada anak buahnya, Jaksa Oktaviandi dan Reza Pahlevi yang menyidangkan para terdakwa.

Ketua majelis hakim yang diketuai, Rudy Soeharso yang memeriksa dan menyidangkan ke 14 terdakwa, sidanganya di Split ( di pisah) menjadi 4 persidangan, dimulai setelah solat juma,at sampai larut malam

Jpu Reza Pahlevi jaksa pengganti Gojali yang sudah pindah turut terlibat dalam persidangan ke 14 terdakwa mengatakan Persidangan berakhir , sampai Jam 23, 00 Wib, dan sidang terakhir terdakwa, Muhamed Jabir dan kawan kawan.

Persidangan ke 14 terdakwa, dilaksanakan secara Marathon, habis Solat Jumatan, mulai dari pembacaan dakwaan, Pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa. langsung acara tuntutan.

JPU. Oktaviandi dan Reza Pahlevi, menuntut ke 14 terdakwa, yang terdiri dari 7 WN India dan 7 WN Indonesia, yang ikut nembantu persidangan”, dalam dakwaan sesuai pasal 93 jo pasal 9 ayat ( 1 ) UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan atau pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Pentakit menular.

Para terdakwa, dituntut masing masing 1 Tahun penjara, dan membayar denda Rp 100 juta, kalau tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan. dari penyidikan Polisi sampai ke persidangan para terdakwa tidak dilakukan penahanan ( Tahanan Kota ) karena ancaman hukumanya 1 Tahun.

Ketua majelis hakim menunda sidang, hari Senin 13 / 9 untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa, Sentil Kangkurte dan kawan kawan yang didampingi Penasehat hukumya, Agus Salim, SH. MH dan Rekan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa kejaksaan Negeri Kota Tangwrang.

Arfaiz Mp/henry

 

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1396855558734503″
crossorigin=”anonymous”></script>
<!– matapos –>
<ins class=”adsbygoogle”
style=”display:block”
data-ad-client=”ca-pub-1396855558734503″
data-ad-slot=”1870495300″
data-ad-format=”auto”
data-full-width-responsive=”true”></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan