Ahli pidana DR. DWI SENO : Tindak pidana terhadap diri terdakwa belumlah vooltoid.

 Daerah, Hukum

Tangerang, matapost.com

DR. DWI SENO WIJANARKO, S.H.,M.H., CPCLE.,CPA. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dengan Jabatan Fungsional / Akademik “Assistant Professor” (Lektor 300) (Curicullum Vitae : terlampir).

Dihadirkan sebagai ahli hukum pidana oleh KANTOR HUKUM LAW OFFICE SOLUSI, berdasarkan surat nomor 052/Dir-SOL0/X/2023 yang dimohonkan kepada Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya jo Surat Tugas nomor : 1004/XII/2023 Tertanggal 4 Desember 2023.

Dalam Agenda Pembuktian Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, RT.001/RW.009, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, pada senin tanggal 11 Desember 2023 .

Dr.Dwi Seno berpendapat bahwa
didalam Perkara Pekerja Migran Indonesia, yang dimaksud dengan penempatan itu merupakan satu rangkaian proses sejak rekrut, urus dokumen.

Penampungan, pemberangkatan, dan serah terima pada Mitra/agensi atau Pemberi Kerja bahkan hingga orang yang ditempatkan kembali ke tempat semula sebelum penempatan.

Artinya seluruh rangkaian tahap demi tahap harus dilalui sehingga sempurna frasa kata penempatan sebagaimana dimaksud dalam pemaknaan dalam UU 18 Tahun 2017″ terang Dr. Dwi Seno

Masih dengan pendapatnya menurut pendapat hukum Dr. Dwi Seno Perkara tindak pidana terhadap diri terdakwa belum terjadi/belum selesai.

“Bahwa apabila belum terjadi pemberangkatan dari Negara Indonesia ke negara yang dituju untuk di tempatkan.

Maka menurut pendapat ahli, tindak pidana yang didakwakan terhadap orang tersebut dianggap belum lah sempurna (vooltoid) karena unsur tindak pidana nya tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan demi hukum.

Menurut Pendapat Hukum ahli semua unsur pasal dalam tindak pidana terhadap orang yang didakwakan haruslah terpenuhi.

Jika salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak terpenuhi, maka harus disimpulkan bahwa tindak pidana tersebut belum atau tidak terjadi.

Hal ini karena bisa jadi tindakan sudah terjadi namun bukan suatu tindakan yang terlarang oleh undang-undang.

Atau suatu tindakan telah terjadi sesuai perumusan tindakan dalam pasal yang bersangkutan, tetapi tidak terdapat kesalahan pada pelaku.

Ahli berpendapat jika salah satu unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap pelaku tidak ada.

Maka dapat dikatakan tindak Pidana tersebut tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan demi hukum, Akibatnya.

Maka terhadap si Pelaku tidak dapat dikenakan Sanksi Pidana, Lebih jelas ahli berpendapat jika terdapat keragu-raguan mengenai salah satu sebuah elemen, maka hakim harus membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Berdasarkan adagium hukum ’’LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM’’ : hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun” terang Dr. Dwi Seno dimuka persidangan yang digelar hingga pukul 21:30 WIB

Diketahui bahwa dalam perkara ini terdakwa Alam didakwa dengan Pasal 81 dan/atau pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun menurut pendapat hukum ahli di dalam persidangan tersebut, unsur tindak pidana nya tidak terpenuhi, sehingga terhadap diri terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum, karena esensi penempatan dalam perkara tersebut belumlah terjadi

Redmatapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan