Dugaan korupsi menjual jabatan Kepal Desa di Kab. Purbalinggo di tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi

 Hukum, Kriminal, News

Jakarta, matapost

Dugaan korupsi menjual jabatan Kepal Desa di Kab. Purbalinggo di tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Gila benar, itu Oknum Bupati Purbalinggo, jabatan politik saja di perjual belikan. Pada hal ada seleksi, penentuan dan pemeriksaan berkas dulu, kok bisa. memang cerdas Oknum Bupati Purbalinggo, dari kapala desa bisa milyar rupiah ke untungan, laku laku lagi jualannya.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari.Lima tersangka, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS ) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,

Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Selanjutnya, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto (SO) selaku ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing,” kata Alex. (Netty/henry/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan