Beberapa Pemuda Nekat menyebrang Tol Jalan Raya

 Kriminal

Jakarta, matapost.com 

Melihat sebuah video memuat pemotor bonceng tiga menorobos pintu memasuki ruas jalur Jakarta Outer Ring Road Toll (JORR) viral di beberapa media sosial.

Dalam Apload video itu terlihat tiga remaja berboncengan melintas di dalam ruas jalan tol. Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan akan mengecek peristiwa viral itu. Namun, menurutnya, kejadian pemotor masuk tol biasanya terjadi karena beberapa faktor.

“Biasanya orang yang tidak tahu jalan atau orang dari luar daerah. Lalu tidak melihat rambu larangan, masuk tol,” kata Akmal saat dikutip detikcom.

Menurutnya lagi, dari beberapa kasus yang ditemukan, pemotor sering salah masuk tol karena tidak men-setting moda transportasi terlebih dahulu ketika menggunakan aplikasi navigasi.

“Biasanya mode mobil belum diubah ke mode motor,” imbuh Akmal.

Mengenai motor masuk tol, lanjutnya, pemotor bisa dikenai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu hingga Pasal 291 ayat 1 tentang penggunaan helm.

“Pasal 287 ayat (1) berbunyi, Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.“ Katanya. (herdi/henri/mp)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.