Berbekal Senpi, 2 Sejoli kini Kompak Jadi Begal Motor di Tangerang.

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost

Polresta Kabupaten Tangerang berhasil gulung pasangan (sejoli) begal bersenjata api, perbuatan ke dua pelaku ini sangat meresahkan pengendara kendaraan di jalanan umum.

Kapolresta Kabupaten Tangerang Kombes pol Wahyu Ari Bintoro mengatakan. Pengungkapan aksi pasangan kekasih ini bermula adanya laporan warga bernam Suhwrdi 48 tahun warga Desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan.

Terungkapnya perbuatan pasangan kekasih berinisial J (31) dan W (27) warga Serang ini dibekuk Polresta Tangerang. Keduanya ditangkap karena diduga sebagai begal motor. Korban mengetahui Sepeda motornya raib saat di parkir di depan rumahnya pada Sabtu (25/9/2021) yang lalu.

Kami mendapatkan laporan, kemudian kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah kasus terungkap dan sepeda motor yang hilang kami kembalikan ke pemiliknya,” ungkap Wahyu kepada awak media, Rabu (6/10/2021) sambil menyerahkan motor kepada Suherdi.

Selain itu, dua sejoli ini diduga kuat melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Balaraja pada Senin (23/8/2021), Jumat (10/9/2021), dan Kamis (16/9/2021). “Saat dilakukan penggrebekan, sejoli itu beserta 2 orang lain didapati sedang pesta minuman keras.

Menurut Wahyu, pasangan kekasih ini tidak segan-segan melukai korbannya. Lantaran didapati sepucuk senjata api (Senpi) jenis airsoft gun beserta 1 butir amunisi.

Sementara modus operandi yang dilakukan tersangka saat beraksi yakni tersangka J berperan memetik atau mencuri sepeda motor. Sedangkan tersangka W mengantar ke lokasi pencurian sekaligus mengawasi keadaan.

Senpi itu digunakan untuk melukai korban apabila korban melakukan perlawanan,” tutur Wahyu.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, senjata airsoft gun beserta 1 butir amunisi, kunci letter T beserta 5 buah mata kunci.

Pelaku diamankan di Mapolsek Balaraja dan kasus ini masih terus dikembangkan. Sedangkan kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Penulis : ArfaizMp/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan