bibi jagung hibrida pada tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp2,86 miliar dari pagu anggaran Rp2,94 miliar.

 Daerah, Hukum, Kriminal

Banda Aceh, matapost

Dugaan penyelewan kewenanganm dan terduga oknum AB SP, KN, dan KP di tangkap oleh Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, setelah menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung dengan nilai Rp2,86 miliar, belum lama ini.

Pihaknya, Kepala Kejari Aceh Tenggara Syaifullah di Aceh Tenggara, mengatakan penetapan empat tersangka tersebut setelah jaksa penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, dan ke 4 orang itu ada kemungkinan ASN juga terlibat dalam tindakan terduga kasus korupsi.

Jaksa menyebutkan ada beberapa orang dalam penyelidikan.”Empat tersangka tersebut yakni berinisial AB, SP, KN, dam KP. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Syaifullah.

Kata Syaifullah menyebutkan tersangka AB merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). sekarang yang keempat oknum itu sudah di tahan, tinggal kelanjutan pemeriksaan.

“Serta tersangka KN selaku Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Dan tersangka KP selaku kontraktor pelaksana pengadaan bibit jagung. Dan ada kemungkinan yang lain, setelah 4 orang ini di tahan akan ada lagi menyusul yang pendaan bibit dan otak telektual lagi dalam penyelidikan”, katanya yaifullah

Jaksa Syaifullah membenarkan bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pengadaan bibi jagung hibrida pada tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp2,86 miliar dari pagu anggaran Rp2,94 miliar.

(asril/netty/mp/ant)

 

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1396855558734503″
crossorigin=”anonymous”></script>

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan