Bos tanah Arifin Wijaya terseret nib ke dalam penjara.

 Hukum

Tangerang, tangraya.com.
Saksi notaris martianis SH berpengalaman sudah 20 tahun. Pembuatan akta tanah dari surat surat tanah asli. Dalam perkara ini yang ngecek akta sekretaris yang bernama Romlah jawab saksi Notaris PPAT. Nib nomor induk bidang jawab saksi. Sedangkan majelis hakim Arif Budi cahyono nib nomor identifikasi bidang. Saksi tidak paham. Memasukan nib dalam akta no 25 tangal 27 Februari 2017 pegawai saya yang bernama Romlah jawab Martianis SH.

Hengky lohanda sebagai pembeli sebelum transaksi sudah mengecek fisik” saksi tidak tahu. Dalam akta no 25 yang di buat Terdakwa Arifin Wijaya akte tanah. Yang memberika data Ahmad Asnawi” memberikan surat berupa Poto kopy. Sedangkan surat aslinya ada sama pengacaranya Alvin jawab Notaris PPAT ini.

Dua belah pihak sudah menginginkan. Nib sudah jadi baru pelunasan pembayaran tanah jawab saksi atas pertanyaan Alvin Liem, atas kesaksian terdakwa notaris dalam perkara ini saksi notaris ini juga turut di laporkan ke polisi.

Sebelum draf akta data yang di kasih Poto kopy KTP. Apa saja dokumen yang akan di buatkan akte dari Arifin Wijaya” asli surat garapan, Poto kopy hasil bidang pencatatan tanah. No urut pencatatan ada dalam BAP.
Saya tidak trima nib jawab mahanis.

Keterangan saksi tidak bisa di dengar terdakwa saksi. Karna audio di dalam lapa kurang bagus. Majelis hakim perintahkan jpu untuk Yuda diliyanshah sh supaya membetulkan audio yang ada di lapas.

Terdakwa pernah membeli tanah di daerah kohod sudah pernah membayar pengikatan jual beli sebesar 12m. Dari harga 39milyar seluas 54 hektare. Terdakwa mengurus IMB lewat Asnawi. Tetapi ketika di cek ke bpn tidak terdaftar di BPN.

Berkas yang di perlihatkan hakim di jawab semua sudah selesai. Saya sudah bayar sama lurah 500 juta tetapi juga tidak selesai. Semua sudah saya bayar lunas ujar terdakwa lewat layar tv.

Pelunasan harus ada nib jawab saksi. Suatu saat kalau di butuhkan dalam persidangan ini akan di panggil lagi ujar majelis hakim ke saksi notaris Marhanis SH. Saya pernah bertemu penjual dan pembeli Arifin Wijaya jawab saksi.

Desember 2016 Asnawi alias Sam menyerahkan tanda tangan PPJB. Sam menyerahkan poto kopy KTP akta gambar, ukur, terdiri 22 bidang tanah di Desa kohod kecamatan Pakuhaji kabupaten Tangerang jawab saksi Romlah sekretaris PPAT martianis SH

Saksi memberikan keterangan berbelit Belit di cecar oleh jaksa penuntut umum. Nib tidak tahu di bahas apa tidak jawab saksi Romlah. Kuasa hukum terdakwa kedua belah pihak minta Nib di masukan di jawab iya oleh saksi. Romlah. Keterangan no 17 no urut pencatatan sama dengan nib. Di Pegang pembeli minta di dalam kata akta ada di dalam nib. Pembeli minta supaya nib di masukan. Saksi Romlah menjawab tidak paham.

Kata notaris di masukan aja catatan tersebut ujar kuasa hukum terdakwa dalam BAP Poliss” Saksi malah kebingunang menjawab. No nib yang di masukan ke dalam akta saksi pun tidak tahu. Saya hanya memasukan ke dalam akta jawab saksi. Saya yang membuat PPJB ujar saksi Romlah menjawab pertanyaan Alvin Liem kuasa hukum Arifin Wijaya. Bidang tanah kosong jawab Romlah. No nib dari Asnawi alias Sam saya tanyakan ke ibu di suruh masukan aja.

Nib yang dikasih no dari Asnawi alias Sam ke saksi di pertanyakan ke martianis SH. Menurut saksi no nib masukan saja jawab Romlah di hadapan majelis Hakim Arif Budi cahyono SH.MH. Dokumen akta julan beli.ktp. KK surat nikah. Sppt. Pembeli Hengky tidak keberatan. Gambar ukur dari PPJB di wajibkan AJB wajib Karna itu untuk meningkatkan AJB jawab Romlah.

Nib sarat jual beli jawab saksi.  Dalam persyaratan jual beli harus ada nib Saksi tidak pernah kenal terdakwa tidak di bantah terdakwa Arifin Wijaya. Sidang dilanjutkan Kamis tanggal 1 April jam 2 pemeriksaan 2 orang saksi dari JPU. Play

Kuasa hukum terdakwa Alvin Liem SH MH memohon supaya majelis hakim bersedia menangguhkan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota. Karna terdakwa sudah berusia lanjut dan dalam ke adaan sakit. Majelis hakim Arif Budi cahyono menjawab nanti kita pertimbangkan. (arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan