Dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai dengan kerugian negara mencapai Rp 44,7 miliar.

 Daerah, Hukum

Banda Aceh, matapost

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan bahwa terdakwa lima tersangka akan di jerat pasal korupsi. senin (20/02)

Kelima terdakwa ini masa tahan hampir habis, kini akan di perpanjang kembali 20 hari kedepan.

Masa terdakwa ,untuk terdawa yang akan perpanjang tahanan, akan di tetapkan sebelum di sidangkan perlu di panjang.

“Mudah-mudahan untuk 20 hari kedepan sudah masuk acara sidang”, katanya

Saat nanti, sidang tidak ada masalah tahanan, karena masa tahan sudah di perpanjang oleh tahanan kejaksaan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyusun surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai dengan kerugian negara mencapai Rp 44,7 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Senin, mengatakan JPU masih terus menyempurnakan berkas dakwaan terhadap lima tersangka korupsi Monumen Samudera Pasai.

“Saat ini kelima tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Lhoksukon sembari JPU menyempurnakan dakwaan.

Penahanan terhadap tersangka masih mungkin diperpanjang. Namun diupayakan akan rampung dalam 20 hari tersebut,” katanya. dikutip antara.com

Kelima tersangka tersebut yakni berinisial FB selaku pengguna anggaran yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara saat pembangunan berlangsung.

Selanjutnya, tersangka berinisial NU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, tersangka TM selaku rekanan pekerjaan, PO selaku konsultan pengawas, dan RF selaku kontraktor pelaksana.

Asril / Danil / mata

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan