Delapan terdakwa narkoba dengan barang bukti 201 kilogram lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim

 Daerah, Hukum, News

Banda Aceh, matapost

Penetapan terdakwa di jatuhkan hukuman mati gagal. Pasalnya, hakim menjatuhkan terdakwa 20 tahun. Delapan terdakwa narkoba dengan barang bukti 201 kilogram lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mereka 18 tahun hingga seumur hidup penjara.

Menurut Vonis yang dijatuhkan oleh oleh hakim, tidak setimpal apa yang di perbuat. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil didampingi Junaidi dan Muhammad Nuzuli masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis.

Ke delapan terdakwa tersebut yakni Teku Junaidi bin Jamaluddin Alm, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam Alm, Arief Pribadi bin Awaludin. Serta Ruwadi alias Adi bin Karmono, Wahyono bin Suwarno, Misdianto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, dan Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

Sidang dalam tiga berkas perkara terpisah diikuti para terdakwa secara virtual. Turut hadir dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuda Utama Putra serta sejumlah penasihat hukum para terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa Teku Junaidi bin Jamaluddin Alm dan terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis dengan hukuman masing-masing seumur hidup.

Kemudian, menghukum terdakwa Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam Alm, Arief Pribadi bin Awaludin masing-masing 20 tahun penjara. Majelis hakim juga menghukum terdakwa Ruwadi alias Adi bin Karmono dan terdakwa Wahyono bin Suwarno dengan hukuman masing-masing 20 tahun. (aprizal/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan