Pihak Polisi akan melakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan

 Hukum, Kriminal, News

Banda Aceh, matapost

Pihak Polisi akan melakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan sembilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Aceh besar, pada Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017.

Melihat kasus 9 orang ini sudan fix, kemungkinan juga bisa nambah. itupun kalau ada data yang kurang dari saksi. Untuk perkembangan data itu, bisa dari tersangkah berkelit.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti serta meminta keterangan puluhan saksi.

Kata Kombes Pol. Winardy, kali ini para sembilan orang itu sudah termasuk tersangka. Kemungkinan apakah ada penambahan, ini telah ada kekurangan data.
“Penetapan dilakukan setelah gelar perkara.Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka  semua ada bukti dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi,” kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan para tersangka yakni berinisial ZY, selaku pengguna anggaran, SS selaku ketua kelompok kerja (pokja), AK selaku sekretaris pokja, DW selaku anggota Pokja.

Berikutnya, AH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), IPS selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)

Serta HA selaku Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), KW selaku Direktur CV. MC yang juga rekanan pengadaan dan SY petugas lapangan CV MC. (asrizal/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan