DEPCOLEKTOR (MATEL) HADANG MANTAN KETUA PWI DISERET JPU KE RUANG SIDANG. KE DUA TERDAKWA MEMBENARKAN KESAKSIAN SANGKI WAHYUDI

 Daerah, Hukum

Tangerang, Matapost.com

Mantan ketua PWI Kabupten Tangerang Sangki Wahyudin hadir di pengadilan negeri Tangerang memberikan kesaksian dalam kasus MATEL, rabu (31/01).

Minggu lalu saya sudah datang ke pengadilan, tetapi sidang di tunda Sam Jaksa. Hari ini sidang kesaksian ujar Sangki Wahyudi.

Majelis Hakim Hakim Achmad Irfir Rochman, SH membuka sidang pukul 14 siang.

Jaksa Penuntut Umum Achmad Rismandhani SH Kasubsi peratut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menghadirkan terdakwa lewat layar monitor TV di Pengadilan Negeri Tangerang.

3 saksi yang di hadirkan JPU, korban Sangki Wahyudi bersama istrinya dan saksi yang melihat kejadian dari dekat.

Saya lagi boncengan Sam istri saya mau ke Tangerang tiba tiba di pecat para terdakwa. Bahasanya tidak sopan ujar Sangki,

Maaf pak hakim di bilang goblok, .bego, tolol nge***t,lu ngutang ga mau bayar ujar Sangki di hadapan majelis hakim menirukan terdakwa yang ada di layar monitor TV ruang sidang 3 pengadilan .Negeri Tangerang.

Saya jelasin kalau motor say sudah lunas dan ada BPKBnya.

Tetapi mereka masih ngotot mau ambil motor saya. Bahkan mereka sampai buka kok motor Poto nomor rangka bodi dan rangka mesin, setelah banyak orang yang membantu saya akirnya mereka pergi.

Supaya jangan ada korban yang lain saya laporkan perbuatan mereka ke polisi ujar Sangki. Kalau orang yang takut motor bisa di rampas pak hakim.

Kalau kita berani mereka juga takut Karna perbuatan mereka melawan hukum.

Mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang Periode 2019-2022 Sangki Wahyudin bersitegang dengan debt collector saat motornya akan ditarik di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 26 Oktober 2023.

Padahal cicilan motor miliknya itu sudah lunas.Sangki mengatakan, pelaku yang mengaku debt collector dari PT FIF itu tiba-tiba memepet motor yang sedang dikendarainya dengan alasan menunggak cicilan.

Alasannya belum bayar, padahal sudah lunas lama,” ungkapnya.

Sangki mengungkapkan, kejadian berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang berboncengan bersama istrinya.

Setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada dua orang debt collector yang memepetnya. Lalu memintanya untuk berhenti.

“Saya mau ke Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku debt collector dari FIF,” ujar Sangki selesai sidang

Sangki meminta kepada pihak kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para debt collector yang meresahkan msyarakt.

Saya hanya meminta kepada pihak kepolisian agar ditertibkan itu para debt colector, jangan biarkan mereka merampas kendaraan di jalan kalau debitur menunggak keredit kendaraan harus di gugat dulu di Pengadilan Karna hukumnya perdata ujar Sangki Wahyudi.

Kalau maksain ambil yunit di jalan ujungnya pidana, perampasan ujar Sangki selesai sidang

red matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan