Diduga Kapolsek Mauk Lindungi Cepunya yang aniaya Soleh warga Tegal Kunir Lor.di parkiran Alfamart.

 Hukum

Diduga Kapolsek Mauk Lindungi Cepunya yang aniaya Soleh warga Tegal Kunir Lor.di parkiran Alfamart.

Tangerang kab, Matapost.com
Keributan di depan depan Alfamart Desa Banyu Asih Kecamatan Mauk terjadi seorang (CEPU) mata mata polisi pukuli warga yang lagi duduk di atas sepeda motor selesai belanja. Merasa di lindungi polisi Seorang cepu atau informan narkoba berinisial A diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Mauk.

Pelaku diamankan lantaran memukuli Saleh, warga Kampung Kebonan RT 06 RW 02, Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang di depan Alfamart Banyu Asih Kecamatan Mauk. Informasi diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/4/2021) malam. Saat itu, korban sedang duduk diatas sepeda motornya yang sedang parkir di depan Alfa Mart Banyu Asih.

Korban Saleh langsung didatangi pelaku. Kemudian, pelaku menegur korban lantaran dicurigai telah melihati gerak-gerik pelaku. Namun saleh membantahnya. Tidak terima dengan jawaban tersebut, pelaku langsung memukul korban hingga barang belanjanya berantakan. Keesokan harinya, korban diantar temannya langsung membuat laporan ke Polsek Mauk.

Kapolsek Mauk AKP Rustantiyo membenarkan kejadian malam itu. korban sudah membuat laporan. Pelaku juga sudah kami amankan,” kata Kapolsek Mauk, AKP Rustantiyo saat dikonfirmasi awak media di Mapolsek Mauk,

Menurut Rustantiyo, beradasarkan hasil Closed-Circuit Television atau CCTV yang didapat dari Alfa Mart Banyu Asih diketahui pelaku hanya melakukan pemukulan. Artinya, pelaku tidak menodongkan senjata lanjut Kapolsek.

“Pelaku satu orang yang merupakan warga sipil. Sementara motifnya, pelaku tersingung kepada korban karena dilihat-lihat saja ujar Kapolsek.

Untuk melangkapi kasus ini, lanjut Rustantiyo, pihaknya akan kembali memanggil korban untuk kembali diminta keterangannnya. Sementara pelaku saat ini masih diminta keterangan oleh Satreskrim Polsek Mauk.

“Hasil keterangan sementara yang kami dapat, pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukumannya maksimal hanya 1 tahun penjara.

Kalau memang benar pelaku memukul dan menendang, pasal 351 KUHP harus di sangkakan ke pelaku Karna sudah melakukan penganiaya dan kekerasan.

Kapolsek jangan melindungi Cepunya, kalau memang dia salah jerat pasal sesuai perbuatanya ujar Chandra. Cepu tetap Cepu, sebagai mata mata polisi dari sipil, tetapi Cepu tidak boleh arogan.karna merasa di lindungi polisi itu Cepu merasa tinggi hati,
Kalau Kapolsek melindungi Cepunya. Mau di bawa kemana hukum di Negeri ini. (arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan