Kapolri Diminta Tegas Usut Tuntas Natalia Rusli Dalam Dugaan Penipuan Modus Penangguhan Penahanan

 Hukum, Kriminal

Jakarta, Matapost.com

Ketua Harian LSM SIKAT MAFIA yang juga pengamat pidana, Dr.Bambang Hartono,SH, MH dalam keterangan persnya, Kamis 29 April 2021 menerangkan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dan menghubungi langsung JAMWAS KEJAGUNG RI dalam pemeriksaan internal Korps Adhyaksa terhadap Chaerul Amir selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN.

Jamwas Kejagung RI Bapak Amir Yanto, menerangkan bahwa terhadap Chaerul Amir sudah selesai proses pemeriksaan internal dan sudah dijatuhi hukuman.

Diterangkan oleh pihak Kejaksaan, bahwa dalam pemeriksaan konfrontir, Natalia Rusli mengakui menerima uang dari Korban SK ketika di KOI Restauran, dan saksi-saksi yang diperiksa menerangkan bahwa Natalia Rusli ada memberikan uang dalam bentuk USD pecahan 100 ke Chaerul Amir di Restoran Seribu Rasa di Plaza Indonesia.

Terdapat kesesuaian keterangan dari para saksi bahwa dugaan yang dituduhkan terbukti apalagi dengan pengakuan Natalia Rusli didepan Sesjamwas Aditya.

Inspektorat Firdaus dan saksi-saksi lain di ruang Jamwas bahwa dirinya menerima langsung uang yang adalah janji membantu Penangguhan penahanan anak korban dan kemudian membawa Korban SK bertemu dengan Sesjamdatun yang saat itu menjabat Inspektorat pengawasan membuat terang bahwa peristiwa tersebut benar terjadi. Maka Chaerul Amir setelah selesai pemeriksaan dilakukan penindakan dan dijatuhi hukuman.

Terlampir bukti chat langsung dengan Bapak Amir Yanto Jamwas kejagung RI.

Bambang Hartono, selanjutnya meminta agar Kapolri segera menindak tegas Natalia Rusli dalam aduan LP # 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 dugaan penipuan pasal 378 KUH Pidana. Kapolri dalam hal ini sudah dicatut namanya dan dibilang terlibat dalam perkara markus Natalia Rusli.

Baca Juga : Tanggapan Natalia Rusli, Terkait Laporan Polisi LQ Indonesia LawFirm

Sudah sewajarnya Kapolri memerintahkan jajaran Penyidik Subdit Kamneg PMJ untuk mengusut segera kasus ini jangan dibiarkan melebar menjadi polemik dan skandal Negara.

Patut dicontoh tindakan Kejaksaan Agung RI, yang langsung memeriksa dengan cepat dan menindak Sesjamdatun, pejabat jenderal bintang 2 secara tegas. Kapolri L

Jenderal Listyo Sigit sebagai pemimpin kepolisian RI wajib bertindak tegas dan berantas semua mafia kasus tanpa pandang bulu.

“Apalagi Natalia Rusli dalam pemeriksaan Jamwas sudah mengakui terima uang dari korban SK dan ada rekaman suara, tunggu apalagi.” Ujar Bambang Hartono dengan tegas.

Baca Juga : Beredar Video Rekaman Suara Sesjamdatun Desak Korban Cabut LP
“Negara ini butuh pemimpin Aparat penegak hukum yang tegas dan berani bertindak, jangan sampai ada anggapan bahwa benar Kapolri terlibat dalam kasus modus penangguhan dengan mandeknya pemeriksaan kasus dugaan pidana penipuan Pasal 378 KUH Pidana dan melindungi mafia kasus.

Advokat Leo Detri, SH, MH ketika dimintai keterangan media menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan internal kejaksaan sudah memberikan titik terang dan membantu dalam proses penyidikan di Kepolisian. Sekarang tinggal mau atau tidak penyidik menangani dan menyelesaikan kasus ini ataukah penyidik Polda Metro Jaya juga kemasukan angin atau ada konflik kepentingan dengan Natalia Rusli sampai lambannya proses Laporan polisi yang diadukan?

“Bisa dilihat jika nanti terbukti Natalia Rusli adalah penipu dan menjadi Tersangka maka dengan sendirinya tuduhan pencemaran baik yang dilakukannya terhadap Natalia akan gugur karena bukan pencemaran nama baik ketika advokat memberikan release terhadap perkara yang ditanganinya. Kabid humas juga setiap hari memberikan release terhadap perkara yang belum incracth. Penyidik yang baik tentu bisa melihat dalam terang.” tutup Leo Detri.

Baca Juga : Natalia Rusli Dilaporkan Lagi ke Polisi, Kembali Seret Sesjamdatun
Sebelumnya Natalia Rusli diadukan korbannya SK dan DH dengan 2 Laporan polisi LP # 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021dan LP No 1671/ III/ YAN 2.5/2021 SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021. Kedua laporan polisi ini (arfaiz/ari/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan