Kejari Kabupaten Tangerang tetapkan 2 orang penyunat bantuan warga miskin.

 Elotronik, Hukum, News

Tangerang kota, matapost.

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka pentunat bantuan orang miskin”, ( Bansos) program keluarga harapan ( PKH) pada Kamis (29/07/2021). Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang”, kedua orang tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial DKA dan TS, keduanya merupakan pendamping Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa,

Keduanya melakukan modus dengan memotong dan mencairkan ATM penerima manfaat di BRI link, pada tahun 2018 dan 2019 lalu. Kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

 

Dari ribuan saksi yang diperiksa penyidik, dan alat bukti yang dikumpulkan, kedua tersangka terindikasi kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemotongan bantuan yang diberikan kepada warga miskin, padahal bantuan tersebut seharusnya diterima utuh oleh penerima yang merupakan warga miskin. Ditengah pandemi Covid 19.

Untuk sementara kami tahan dua orang dahulu, kita akan proses karena ini jelas merugikan rakyat miskin, dan merupakan efek jera bagi pendamping PKH yang lainnya,” terang Kajari, Kinerja Kejaksaan Negeri Tiga raksa perlu di dukung”, tetapi hanya menetapkan tersangka sebatas pendmping PKH. padahal yang di periksa sebagai saksi 3500.

Kami berharap agar penyimpangan lain selain PKH diusut, karena disinyalir masih terdapat oknum yang bermain di bansos ini, baik di program PKH, maupun di program bantuan pangan non tunai ( BPNT), dan program – program bansos lainnya,”terang Retno Juarno.

(Arfaiz/henry/Mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan