Pengecer judi togel di hukum 1 tahun 8 bulan penjara.

 Hukum, News

Tangerang kota, Matapost.com

Pengecer judi Togel Yudhi Islahudin 41 tahun warga kampung ceplak RT 01 RW 01 Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang di vonis 1,8 tahun bulan. Terdakwa Yudi islahuddin pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar jam 13 siang bulan Maret 2021 bertempat di depan toko buku sahabat Desa Telagasari Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Terdakwa dijerat pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh karenanya terdakwa dijatuhin pidana selama 2 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum indah Kusuma ningtyas SH jaksa kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang.

Terdakwa Yudi islahuddin ditangkap oleh anggota polisi Abdul Rojak Wahyu Supriyadi dan Sugiarto SE anggota polisi”, tersebut mendapat informasi dari masyarakat yang memberikan informasi bahwa terdakwa sering melakukan penjualan nomor judi togel

Cara terdakwa dalam melakukan transaksi judi togel jenis Sydney adalah sebagai berikut sekira pukul 13 terdakwa sudah membuka nomor pasangan judi togel Sidney yang kemudian terdakwa membuka situs www.TOP1.TOTI.com untuk memasang nomor apabila sudah ada pemasang yang masang atau yang menitipkan nomor pasangan judi togel sejenis Sidney kepada terdakwa melalui SMS WhatsApp atau datang langsung kepada terdakwa

Dalam pasangan 4 angka senilai rp100.000 pasangan tersebut mendapat rp3.000.000 3 angka rp100.000 mendapat 4 juta dua angka pasangan pasangan sama dengan nilai 100 mendapat 70 juta rupiah Dalam putusan majelis hakim sojipto SH MH mengurai bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 303 ayat 1 ke (2) KUHP dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa Johan dari posbakum mengatakan hukuman terdakwa sudah ringan dari tuntutan Jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara dalam putusan tadi terdakwa Yudha islahuddin yang ada di dalam lapas Tigaraksa menerima putusan majelis hakim. (arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan