Kerjasama jual tekstil PT Tuntex berujung penipuan.

 Hukum, News, Post Metro

Tangerang kota, matapost

Terdakwa Henny Susanti duduk di kursi pesakitan dalam persidangan firtual di ruang 8 Pengadilan Negeri Tangerang Kamis 14 Oktober 2021. Terdakwa Henny di seret Jaksa penuntut umum Eva Noviyanti SH. Dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHPidana (penipuan)

Korban H Wahyudin dalam kesaksianya di hadapan majelis hakim Arie Sancoko SH MH Saya di ajak kerja Sama bisnis tekstil dari PT Tuntex oleh terdakwa Henny, kerugian saya 500 juta ujar Wahyudin.

Kerjasama dengan terdakwa tidak ada barangnya seperti yang di janjikan pak hakim. Karna tidak ada barangnya Saya tagih minta di kembalikan uang saya, berkali kali saya tagih akirnya saya di kasih cek, setelah saya cairkan di bank tidak ada uangnya ujar Wahyu.

Menurut Wahyudin dalam persidangan kenal Henny dari Saksi Iyan junet Arif menawarkan ada barang (tekstil) sebanyak 65 ton dari PT Tuntex barang afkiran Eksport. Pertemuan pertama di kafe milik terdakwa di Serpong. Karna Henny minta DP saya kasih 100 juta kas dan di iyakan saksi iya dan saksi Diky Maulana.

Setelah barang tidak ada saya telpon trus alasanya sedang Corona, harus swab dan banyak alasan ujar Wahyudi dalam kesaksianya. Saya tagih Henny dan ketemuan di kasih cek dan satu yunit Mobil fortuner terdakwa menyerahkan mobil sebagai jaminan ujar Wahyudin.

kalau uang pak haji besok tidak cair mobil ini sebagai jaminan kata Wahyudin menirukan ucapan terdakwa. Saksi tidak mau Karna mobil Fortuner tidak ada surat suratnya. Akirnya mobil di titipkan ke kantor polisi. Barang belum keluar terdakwa minta tambahan untuk mengurus administrasi di PT Tuntex supaya barang cepat keluar.

Wahyudin kenal korban tanggal 30 Juni 2020 menawarkan barang langsung dari pabrik. Terdakwa minta DP uang sudah masuk 500 juta. Terdakwa membayar cek kosong tanggal 29 September 2020. Terdakwa telpon saksi korban. Karna dari perusahaan tidak ada kejelasannya uang akan di kembalikan ujar saksi menirukan terdakwa ketika telpon.

Terdakwa Henny datang ke kafe yg di janjikan terrdakwa. Saksi di kasih cek 605 juta. Bersama mobil Fortuner sebagai jaminan. Pengakuan STNK BPKB ada di rumah.

Di minta STNK BPKB alasanya STNK sama pengacaranya lagi sidang di pengadilan negeri Tangerang. Karna mobil masih lesing saksi menyerahkan mobil ke polisi. Tekstil Perkilonya 27 ribu. Barangnya 65 ton. Nominal 1,8m milyar, Terdakwa ber alasan dengan korbanya H wahyudin, alasan PT tuntex hanya mau menjual dengan terdakwa Henny.

Saksi Iyan junet Arif di kenalkan temanya”, ada barang 1 ton ada di Semarang karna tidak cocok harga barang tidak jadi di beli.

Tanggal 23 Juni terdakwa Henny telpon saya kata Iyan junet arif. Heny mengatakan Ada barang dari PT tuntex, saksi di bawa ke pabrik tuntex di kenalkan ke mister Neil WNA Malaysia sebagai pimpinan perusahaan. Itu yang menyakinkan kami ber tiga pak hakim ujar iyan Junet Arif di hadapan majelis hakim Arie Sancoko SH MH,

Kata mister Neil dari balik kaca dengan bahasa isyarat” di suruh dp sama PT askara Karna sudah ada kerjasama. Jawab saksi Iyan ketika kuasa hukum menanyakan keterlibatan Iyan junet Arif.

Komisaris Henny. Kami menyerahkan uang 100 juta di Serpong kafe terdakwa Henny. Dalam perjanjian di hadiri saksi Wily ada dalam ruang sidang ini jawab Iyan tegas Karna kuasa hukum terdakwa selalu memojokan saksi. Begitu juga kesaksian Diky Maulana tidak beda seperti kesaksian Iyan. Karna peran Diky sama Iyan Hampir sama.

Henny dalam lapas menanggapi kesaksian korban Wahyudin. Tidak semua benar kesaksian Wahyudin. Ketika majelis hakim Arie Sancoko menanyakan ke terdakwa yang salah yang mana. Jangan kamu tanggapi kesaksian korban. Yang salah saja kata hakim ketua.

Benar tidak kamu mengeluarkan cek 605 juta dananya tidak ada. Benar pak jawab Heny dari layar monitor ruang sidang. Kamu menyerahkan mobil tanpa STNK dan BPKb benar tidak “, tanya hakim ketua. Benar pak hakim jawab terdakwa. Naaaah yang salah yang mana “,

Mobil masih lesing. Mobil di jadikan barang bukti sama jaksa, sedangkan Tektil tidak ada Karna tidak ada barangnya.majelis hakim menuda sidang Selasa 19 Oktober JPU akan menghadirkan saksi dari PT tuntec.

Arfaiz mp/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan