KPK : Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi

 Hukum, Kriminal

Jakarta, matapost.com

Untuk mantan Bupati Tanah Bumbu, belum di tahan oleh KPK, dan mantan Bupati Tanah Bumbu masih berkeliaran, sehingga ada anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), minggu (26/06)

Agar H. Maming untuk tidak terbang ke luar negeri, karena ia masih dalam status tahuan KPK, sehingga larangan itu dapat di cegah sebelum berangkat keluarnegeri.

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, pencegahan ini harus secepatnya di tindak lanjut, mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming untuk bepergian ke luar negeri.

“Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Senin.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali.

Kata Ali Fikrim Pihaknya telah mengajuhkan pada ke Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, agar H, Maming agar tidak dapat ke luar negeri.

“Jika ini terjadi, berarti sangat sulit saat pemeriksaan dalam dugaan kasus grafitasi Korupsi”, katanya Ali.

(beby/henry/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan