Pengbang BSD di gugat 600Milyar oleh mantan Waka Polri Komjen Nana Setia prana

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost

Mantan Waka polri Komjen pol purnawirawan Komjen Nana Setia Permana gugat Perumahan Bumi Serpong Damai 600Milyar, di Pengadilan Negeri Tangerang jalan makam.pahlawan No 1. kota Tangerang. tanah milik sang Komjen di kuasai oleh pengembang perumahan BSD seluas 24,241m.

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Nana Setia Permana, dalam jabatan terakhirnya tahun 2011-2013 sewaktu Kapolri di Jabat Jenderal Timor Pradopo, Gugat di layangkan ke Pengembang, PT. Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk, sebesar Rp 600 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam persidangan perdata.

Sesuai surat gugatan, Pengacara Nana, mempunya tiga bidang tanah, seluas 24,241m2 di daerah, Lengkong Kulon, Bumi Serpong Damai, dulu masuk wilayah Kabupaten Tangerang, dan dengan adanya Pemekaran, sekarang tanah objek sengketa masuk wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Sebelum terjadi transaksi, tahun 2009 tanah yang mau di beli sudah dicek, mulai dari Aparat Desa sampai ke Kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah surat keterangan, bahwa tanah tidak dalam sengketa.

Agus Sunkono Hadi SH, Luciana Gunawan SH, dan Agus Pryanto SH kuasa hukum penggugat yakin gugatanya akan di kabulkan Hakim. Karna kami mempunyai saksi yang mengetahui permasalahan tanah milim pak Nana ujarnya ke awak media.

Tahun 2009 Klainya, membeli tanah dari pemilik Mubarokah yang dibuatkan di dalam Akte Jual – Beli nomor 43, 44, serta 45/2009, sebut Agus dalam Surat gugatan, Kamis (30/9/2021) di PN Tangerang.

Nana, sewaktu memberikan keterangan di Persidangan yang diketua majelis hakim, Arib Budi Cahyono menerangkan PT. BSD melarang dan mengusir petugas BPN sewaktu mengukur dan menentukan batas batas tanah untuk penerbitan Sertifikat.

Kerugian klainya menurut Agus, secara Material dan Imaterial labih kurang Rp 632 miliar, dengan perincian pengurukan tanah setinggi 242 m3, senilai Rp 48 miliar lebih, jika mengacu dengan harga, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 20 Juta/m ditaksir senilai Rp 484 miliar, dan kerugian Imaterial Rp 100 miliar.

Menanggapi Gugatan, Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Nana Setia Permana, terhadap Pengembang PT. BSD Tbk dan Konsersium PT. Pembangunan Jaya.

Sahat Sihombing, Pengacara PT. BSD dengan tegas mengatakan, Penyerobotan yang dikatakan Nana bersama Tim Pengacaranya tidak berdasar dan keliru, karena di Akta Jual Beli (AJB) tidak dicantumkan harga tanah/meter, juga batas batas tanah tidak bisa ditunjukan.

Lebih lanjut, Sahat Sihombing mengatakan, PT. BSD dan Konsersium PT Pembangunan Jaya, membeli tanah berdasarkan pelepasan hak dari, Ahmat Safitri Tahun 1989, dan di Tahun 1984 tanah yang di klaim Penggugat sudah dibeli dari Mubarokah.

Sahat Sihombing didampingi Rekanya, Hulman Sinaga, Oloando Tampubolon dan Rudy M. Sirait dari Kantornya, Law Office Thomas Tampubulon and Fartner, sambil menunjukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 148 serta 151/Desa Lengkong Kulon yang sekarang sudah masuk ke Tangsel, katanya.

Penulis : Arfaiz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan