Setelah bapak saya meninggal di rumah itu, yang menempati rumah ibu dan adek saya. Kontrakan tetap di bayar

 Hukum, News, Sosial

Tangerang kota, matapost

Setelah bapak saya meninggal di rumah itu, yang menempati rumah ibu dan adek saya. Kontrakan tetap di bayar. Tiba tiba ada somasi dari pengacara Iwan Kurnia di suruh kosongkan rumah katanya mau di pakai. Ibu sama adek saya sudah kemasin barang barang siap keluar dari rumah itu Karna bukan milik, hanya sebatas mengontrak ujar Abun.

Somasi melampirkan sertipikat atas nama Iwan Kurnia. Saya balas bertanya sertipikat yang di keluarkan BPN sama luas tanah berbeda. Luas tanah hanya 68 meter sertipikat saat ini ada tiga yang berbeda jawab Abun atas kepemilika tanah milik almarhum Ang kimTjong

Karna sudah berurusan sama hukum Ibu saya minta di Carikan pengacara yang mengerti Hak milik ahli waris. Saya bersam keluarga di kenalkan ke pak Maju Simamora SH yang mau membela saya dan keluarga Karna di anggap menyerobot tanah milik almarhum Ang Kim Tjong.

Foto. ilustrasi

Saya akan kembalikan asal ada surat asal usul ahli waris keluarga itu saja yang saya minta”, jangan sampai jatuh ke tangan orang yang tidak berhak. Nantinya keluarga saya malah repot berurusan sama hukum dari ahli waris Angkim Tjong yang sah.

Kuasa hukum terdakwa Tjhin Suryanti alias Abun. Maju Simamora mengatakan. Ini masalahnya hukum perdata. Sewa menyewa dan sudah menikmati sewa dari keluarga terdakwa puluhan tahun. Orang tua Abun menyewa rumah itu sebelum Abun lahir di rumah itu.

Awalnya Tjhin Ngie Sen (ortu Abun) sewa menyewa dengan Ang Kim Tjong selaku pemilik rumah dengan sistim pembayaran ditagih setiap bulan. Seperti keterangan Abun tadi dalam persidangan menjawab pertanyaan jaksa.

Yg melakukan penagihan berganti2 orang.
Tiba2 thn 2008 muncul Iwan Kurnia yg ngaku2 sebagai pemilik rumah hendak memutus sewa dan menyuruh istri Tjhen Ngie Sen keluar rumah sambil menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat atas nama Iwan Kurnia.

Sertifika pertama nomor 65, luas 585 M2, Sertifikat kedua nomor 499, luas 265 M2, Sertifikat ketiga, luas 175 M2
Sedangkan luas objek yg ditempati ibu terdakwa sesuai PBB hanya +/- 68 M2. Saking banyaknya bukti2 tersebut tetapi tidak ada yg akurat dengan objek”, maka ibunda terdakwa bertanya siapa Iwan Kurnia. Kalau dia cucu dari Ang Kim Tjong tolong tunjukkan bukti ahli waris.

“Kakau dia ahli waris, apakah dia ahli waris satu2nya. Saya tidak ada niat untuk memiliki rumah ini tetapi jangan sampai rumah ini dikembalikan kepada orang yg tidak berhak, jika itu terjadi suatu saat saya bisa diruntut ahli”, katanya. (bidin/play/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan