Mayjen Muchdi PR menyerahkan memori kasasi partai berkarya di PTUN Jakarta

 Hukum, Kriminal, News

Jakarta, matapost

Bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. Hari ini Kamis 30 September 2021, Tim Kuasa Hukum Partai Berkarya menyerahkan memori kasasi. Dipimpin Mayjen (Purn) Muchdi PR menyerahkan Memori Kasasi sebagai Pemohon Kasasi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Dr. H. Irmanjaya Taher, SH dan didamping anggota Tim masing masing Achmad Syahrul, SH, MH dan Rista Yunita, SH, MH.

Mengantarkan Memori Kasasi tersebut dan menyempatkan memberikan keterangan kepada wartawan yang sejak beberapa waktu menunggu untuk melakukan Press Release.

Dalam penyampaikan bahwa Memori Kasasi tersebut disampaikan tepat pada hari ketiga belas sejak tanggal menyatakan yaitu tanggal 17 September 2021,

memang dijumpai ada hal yang aneh dimana ada kelompok lain yang menyatakan akan kasasi juga sejak tanggal 9 September 2021, sehingga pada kesempatan Tim Kuasa Hukum Partai Berkarya menyiapkan dua surat yaitu Memori Kasasi.

Sebagai Pemohon Kasasi dan yang kedua surat kepada Ketua Pengadilan TUN Jakarta yang menginformasikan tentang hanya Tim yang mewakili Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR lah yang berhak.

Pihak yang lain seharusnya secara elegan tidak ada lagi yang mencoba-coba melanggar ketentuan hukum yang sudah digariskan dinegara kita.

Lebih lanjut Irman menjelaskan dengan surat yang dibuat kepada Ketua PTUN sangat jelas untuk melihat kedudukan siapa yang berhak mengajukan Kasasi.

Terakhir Irman berpesan marilah kita semua berpolitik dengan santun dan mengedepan ketentuan hukum yang berlaku jangan menabrak aturan yang sudah ada.

Penulis : Arfaiz MP/henry/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan