Menutut SOP setip Dinas yang membidangi tidak lebitkan dalam pengadaan tanah lahan

 Daerah, Hukum

Jakarta, matapost

Matan Walikota Effendi diduga pengadaan pengadaan lahan tanah tidak melalui mekanisme dan SOP, maka kini Walikota dikadikan terduga tersangka korupsi, sabtu (19/02).

Menutut SOP setip Dinas yang membidangi tidak lebitkan dalam pengadaan tanah lahan, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada pikihan menduga tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE)

Walikota Effendi hasil penyelidikan bahwa Walokita tidak melibatkan tim yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menentukan pengadaan lahan di Kota Bekasi, dikutip antara.

“Dalam pengadaa Lahan Tanah di Bekasi, itu tampa ada diduga tidak ada tender, dan tidak ada pihak ke-3, maka KPK menpiyai kesimpulan KPK matan Walikota memperkaya diri dengan jabatan sebagai penjabat”, katanya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri .

Hal tersebut dikonfirmasi tim penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap saksi Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi Heni Susilowati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/2).

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa proyek pengadaan lahan lain di wilayah Pemkot Bekasi yang diduga dalam pengadaannya ditentukan lebih dulu oleh tersangka RE tanpa melibatkan tim yang memiliki tupoksi dalam pengadaan dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Henry/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan