Nasip sial menimpa Fitri, kerja sama di bohongi malah masuk penjara. Mau damai asal uang 300 juta

 Daerah, Hukum

Tangerang, Matapost.com

Nasip sial di alami Fitri,” ingin menagih uangnya malah di jadikan terdakwa dan di nyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum Agus Hartono sh.

Di hadapan majelis hakim Edi Toto sh mh Terdakwa di tuntut 3 bulan masuk penjara.

Awal muasalnya terdakwa Fitri di tawarin kerja sama oleh istri pelapor Muhamad Hanafi Purba, awalnya di ajak kerja sama Karna suaminya pengusaha properti.

Karna tergiur untung akirnya Fitri menanamkan ungnya untuk usaha bersama.

Setelah uang masuk,” usaha berjalan ke untungan tidak di berikan sesuai perjanjian.
Ketika di SMA tidak di balas.

Di telpon tidak mau mengangkat. Pelapor sengaja menghindar dan tidak mau menepati janjinya.

Terdakwa Fitri hanya mau meminta uangnya 300 juta di kembalikan. Tetapi Muhd Hanafi purba selalu mengelak.

Karna ke abisan akal wanita paro baya ini membuat sepanduk bertulisan buron infestasi, Siapa yang menukan akan di beri imbalan.

Merasa nama baiknya di cemarkan Muhamad Hanafi purba melaporkan perbuatan Fitri ke polisi.

Setelah perkaranya naik ke kejaksaan Negeri 3 Raksa upaya RC dari Kajari sudah di lakukan tetapi menemui jalan buntu.

Menurut JPU Agus. Kami sudah mendamaikan dengan pelapor.

” pelapor mau damai dengan sarat RC dari kejaksaan. Tetapi uang 300 juta lunas. Fitri pun tidak mau kalah. Biarkan saya masuk penjara asalkan uang saya 300 juta bisa kembali.

Setelah dinyatakan bersalah di di tuntut 3 bulan Fitri di berikan kesempatan oleh majelis hakim untuk melakukan upaya pembelaan.

Terdakwa fitri di jerat pasal 310 ayat (2) kuhpp. pencemaran nama baik, bayar perkara 3000 Ribu rupih,

Terdakwa aetelahi tuntut belum paham dan di jelaskan oleh majelis hakim.

Ibu dinyatakn bersalah melakukan tindak pidana menyerang nama baik seseorang.

Ibu membuat surat pembelaan tertulis bisa di ketik juga boleh. Nanti di bacakan disini ujar majelis hakim.

Terdakwa kurang paham. Nanti di kabarkan ke jaksa ujar terdakwa.

Kalau tertulis saya hadir di sini ujar terdakwa ke majelis hakim.
Pembelaan tgl 9 Agustus 2022.

Kejaksaan mau RC ga jadi, Di temukan sama pelapor mau di rc tetapi di anggap uangnya lunas. Terdakwa tidak mau minta sidang aja jelas JPU Agus

Pelapor punya bisnis properti, Terdakwa ikut infestasi 300 juta.

Menurut terdakwa hasil tidak sesuai uang mau di tarik tidak bisa.

Akirnya terdakwa, Membuat sepanduk
Buronan infestasi pakai sepanduk
Properti perumahan berlokasi di Tigaraksa.

Terdakwa akan menggugat perdata selesai perkara ini, ya kasianlah mas. Dia korban malah di jadikan terdakwa. Tapi bagai mana lagi kan saya sudah berupaya mendamaikan.

Kalau ga bisa damai perkara ya lanjut ujar JPU Agus. SH. Sama saya tidak bisa damai. Sama Bu Kajari juga tidak bisa di damaikan ya harus sidang.

Masa saratnya mau damai uang 300 juta di anggap lunas. Kita lihat saj nanti putusan hakim ujar JPU Agus sh

Red / matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan