Panglima FBR di vonis bebas setelah di tuntut JPU selama 2 tahun 3 bulan penjara

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost

Hakim pengadilan Negeri Tangerang tidak mau main main sama Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.

Di akhir pekan bulan september 2021 Hakim Ketua (Majelis hakim) membebaskan 2 terdakwa perkara berbeda.

Setelah majelis Hakim Arif Budi Cahyono SH MH membebaskan terdakwa Alex Cokro dalam putusan sela Karna menganggap perkara sudah kadaluwarsa. Ini perkara tahun 2004 ujar hakim ketua dalam putusan sela sepaya terdakwa di keluarkan dari tahanan rutan.

Sedangkan Majelis hakim Sri Suharini SH MH memutus bebas Panglima atau Koordinator Tim Khusus (Kortimsus) Forum Betawi Rempug (FBR) Kota Tangerang Selatan, Andi Afery Amrani alias Daeng Fery, (35) bersama Herman Felani (37)

Ke dua terdakwa dalam tahana lapas oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangsel. Ke duanya di tahan rutan sudah memasuki enam bulan,

untuk sementara waktu ke dua terdakwa bolehlah berlega hati bisa menghirup udara segar di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Karena majelis hakim PN Tangerang pada Selasa (28/9/2021) yang diketuai Sri Suharini dalam amar putusannya membebaskan keduanya dari tuntutan jaksa.

Jaksa penuntut umum M. Bambang Sulistiyo yang menyeret kedua terdakwa ke persidangan Penga dilan Negeri Tangerang menyatakan sikap, Kasasi ke Mahkamah Agung.

lantaran kasus ini belum berkekuatan hukum tetap atau istilah hukumnya disebut belum inkracht. Bebasnya terdakwa masih dalam pengawasan JPU.

Sebelumnya jaksa menuntut umum menuntut ke kedua terdakwa masing-masing 1 tahun, 3 bulan penjara. satu tahun tiga bulan penjara. Melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Menurut Bambang dalam tuntutannya, Andi dan Herman terbukti bersalah melanggar pasal yang didakwakan melakukan penganiayaan dan terlibat berbuat.

kericuhan serta melakukan penghasutan massa yang terjadi pada Sabtu 13 Maret 2021 di Jalan Graha Raya, Tangerang Selatan.

Ketika itu, dua orang menjadi korban salah sasaran dari kelompok FBR hingga harus menderita luka-luka akibat sabetan senjata tajam.

Terungkap di persidangan. Kasus penganiayaan dan keributan itu terjadi, bermula dari proyek pengerukan usaha pembangunan SPBU milik PT. Jaya Real Property.

Kegaduhan dan kerusuhan yang berakibat terjadinya tawuran antara dua ormas. Memakan korban. Andy Arfery Armani 35 tahun selaku kordinator FBR di tetapkan sebagai pelaku dan Herman felany 37 tahun

Seleaai sidang di luar ruang sidang Puspa, istri Andi mengucap syukur pada Tuhan serta sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang menyidangkan.

“Hakim dalam vonisnya, sangat obyektif mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ujar M Thoyib kuasa hukum terdakwa Andy dan Herman.

Di antaranya saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa serta keterangan terdakwa,” majelis Hakim punya pandangan lain atas kasus ini

Ini kasus di paksakan Karna suami saya orang FBR ungkap Puspa didampingi M. Thoyib, kuasa hukum suaminya kepada wartawan sembari berlinang air mata dengan tangis keharuan.

Kalau hari ini belum bisa di urus surat eksekusinya kemungkinan besok. Ujar Thoyib, besok juga ga masalah yang penting ke Andi sama Herman bisa Keluar dari tahanan jaksa yang sudah memasuki bulan ke 6.

Ketika di tanya “, apakah akan gugat penyidik polis dan Kejaksaan. Kita lihat dulu dan kompromi sama keluarga. Untuk saat ini yang penting bebas aja dulu.

Penulis : Arfaiz Mp/henry/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan