Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi.

 Daerah, Hukum

Medan, matapost

Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Sumatera Utara mengatakan bahwa bos judi belum ketangkap.

Namun Operator yang jadi korban, sebenarnya haruslah bosnya yang di tangkap.

“Kami berharap dengan adanya di tetapkan Pengadilan Negeri Medan ini setidaknya mengurangi kejahatan”, katanya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan hukuman terhadap 15 operator judi online selama 10 bulan penjara.

“Kami berharap pada pihak aparat polisi agar yang di tangkap bosnya, hal ini akan mengurangi kejahatan dan kriminalitas di Kota Medan”, katanya Samsudin, SH, M.H Aktifis.

Menurut Samsudin, Memang judi online dan judi tatap muka itu membuat warga menjadi malas dan kekerasan.

Lanjutnya, “Menjatuhkan terhadap 15 terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta. Jika tak dibayar, akan diganti dengan kurungan 1 bulan,” ucap Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa.

Terdakwa tersebut, yakni Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, dan M. Ronaldo Millen

Majelis hakim menilai 15 operator judi online tersebut terbukti dan secara sah bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hal yang memberatkan terhadap terdakwa, menurut majelis hakim, bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian dan meresahkan masyarakat. dikutip antara.com

“Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya,” ucap Dahlan.

Setelah mendengarkan putusan itu, 15 terdakwa menerima vonis tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih pikir-pikir terhadap putusan.

hasril / deni / mata

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan