Pihaknya dari penyidik dari Kejagung berhasil dalam pebyitaan barang bukti.

 Hukum, Kriminal

 

Jakarta, matapost

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset yang dijadikan barang bukti.

Pihaknya dari penyidik dari Kejagung berhasil dalam pebyitaan barang bukti.

“Kami berharap pada pelaku lain akan menyusul, karena masih ada dalam tahap penyelidikan”, katanya

Menurut Ketut, dalam dugaan korupsi ini ia akan mendalamkan dalam penyidikan lebi lanjut.

Kali ini milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan BTS Kominfo Elvano Hatorangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan Elvano Hatorangan (EH) juga merupakan pegawai di Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo).

“Tim Penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik EH, Kamis tanggal 16 Februari,” ucap Ketut.

Ketut menyebut, ada belasan aset-aset milik Elvano Hatorangan yang disita penyidik, mulai dari dokumen hingga sejumlah kendaraan.

Aset-aset tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

hen / mata

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan