Pembelian Helikopter Agusta Westland, disidangkan oleh Tipikor kata Joko widodo jangan dibeli dahulu

 Hukum, Nasional

Jakarta, matapost

Pada kondisi ekonomi yang tidak normal seperti saat ini maka pembelian Helikopter AgustaWestland jangan dibeli dahulu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. (11/10)

Dalam pembelian pesawat AW 101 dari pembelian rencananya di Amerika, dan terjadi pembelian dari Rusia.

Kata Presiden, Joko Widodo, sebaiknya pembelian pesawat di tunda, kerena keadaan ekonomi.

Lalu terjadi pembelian pesawat di Rusia, dan tabrak gunung salak di Bogor Jawa barat.

Menurut Presiden Joko Widodo disebut meminta pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101 yang ditujukan untuk kendaraan VIP/VVIP dibatalkan karena kondisi ekonomi sedang tidak normal.

“Presiden pada 3 Desember 2015 bertempat di Kantor Presiden Jakarta dilakukan Rapat Terbatas tentang Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia.

Presiden memberikan beberapa arahan di antaranya. Saat itu, ekonomi belum tepat untuk pembelian, karena negara Indonesia saat ini dalam kenaikan ekonomi.

Dalam sidang Tipikor di ungkap Pada kondisi ekonomi yang tidak normal seperti saat ini. Dikutip Antara com

Maka pembelian Helikopter Agusta Westland jangan dibeli dahulu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. (11/10)

Hal tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa.

Melakukan korupsi pengadaan helikopter AW 101 untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Menurut jaksa KPK, dalam Risalah Terbatas Nomor R/269/Seskab/DKK/12/2015 tanggal 14 Desember 2015.

Presiden Jokowi meminta agar terkait pengadaan helikopter AW 101 agar dikalkulasi dan hitung dengan benar sekali lagi kelayakan TNI membeli Helikopter AgustaWestland.

Henry / Deni / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan