Proses untuk penyelisikan dan menyelamatkan uang negara, Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur

 Daerah, Hukum, News

Kupang, matapost

Proses untuk penyelisikan dan menyelamatkan uang negara, Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17,3 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian kerja sama penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Terduga korupsi pembelian aset pemerintah Daerah Kupamh pihak Kejadi Kupang telah menangkap oknum Pemda bersama pihak ketiga PT. NIM. Pihak Pemkab di rugikan sekitar Rp. 17,4 milyar dari hasil tender yang pemenang PT. NIM bersama pihak Oknum.

Hal ini bisa dikatakan kejahatan terhadap uang negara, apakah ini termasuk pencucian uang, kemungkinan bia ia dan bisa tidak, mereka terduga korupst pembelian aset untuk pemda ini lagi dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Melalui proses penyidikan yang panjang sehingga Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dalam kasus penggunaan aset Pemkab Kupang sebesar Rp17,3 miliar dari PT Nusa Investasi Mandiri sebagai pihak yang menggunakan aset,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto di Kupang, Kamis.

Yulianto mengatakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan itu merupakan selisih biaya sewa aset Pemerintah Kabupaten Kupang yang dijadikan sebagai fasilitas usaha Hypermart selama 30 tahun. (eudin/henry/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan